Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK

Terkait pencopotan jabatan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih berbuntut panjang.

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Kolase Foto Firli Bahuri (kiri) dan Brigjen Endar Priantoro (kanan) - Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firi Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK 

TRIBUN-BALI.COMTak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK

Terkait pencopotan jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih berbuntut panjang.

Mengenai pemberhentiannya, Brigjen Endar telah resmi melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Brigjen Endar tak hanya melaporkan Firli Bahuri mengenai kasus pemberhentiannya saja.

Namun ternyata ada sejumlah hal lain uang turut dilaporkannya kepada Dewas.

Satu di antaranya, dilansir dari Tribunnews, Brigjen Endar akui adanya dugaan pemaksaan yang melanggar hukum.

Ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Brigjen Endar juga mengatakan bahwa pemaksaan tersebut melanggar hukum.

Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum.

Sebab ungkapnya, ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

Adapun forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.

Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.

Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.

Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved