Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas

Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Firli Bahuri, Ketua KPK - Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali dilaporkan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke Dewan Pengawas.

Laporan itu terkait dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

"Saya melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Kerap Foto Dokumen Rahasia, Kini Dilaporkan ke Dewas

Menurut Endar, pemaksaan pembuatan LKTPK merupakan pelanggaran hukum acara pidana.

Termasuk di dalamnya ada unsur perbuatan melawan hukum.

Kendati demikian, Endar tidak bisa mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut.

Endar meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas KPK.

“Silakan tanya ke Dewas,” kata dia. 

Selain melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK, Endar Priantoro juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan.

Baca juga: Muhammad Adil Menjadi Tahanan KPK, Wakil Bupati Meranti Gantikan Tugas Penyelenggara Pemerintahan

Penyelidikan dimaksud merupakan kasus dugaan korupsi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Endar, materi penyelidikan yang dibocorkan itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan.

"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar. 

"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," imbuhnya.

Endar menyebut dirinya melaporkan dua kasus tersebut karena dia merasa dua perkara itu merupakan pelanggaran serius.

"Selama menjabat pada jabatan (Direktur Penyelidikan KPK) tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved