Bupati Meranti Ditangkap KPK

Muhammad Adil Menjadi Tahanan KPK, Wakil Bupati Meranti Gantikan Tugas Penyelenggara Pemerintahan

Tugas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Meranti akan digantikan oleh Wakil Bupati Meranti, Asmar, usai Muhammad Adil menjadi tahanan KPK.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Bupati Meranti, Muhammad Adil terjading OTT KPK, Jadi Tahanan KPK 

TRIBUN-BALI.COMMuhammad Adil Menjadi Tahanan KPK, Wakil Bupati Meranti Gantikan Tugas Penyelenggara Pemerintahan

Tugas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Meranti akan digantikan oleh Wakil Bupati Meranti, Asmar, usai Muhammad Adil menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diketahui pada Kamis malam tanggal 6 April 2023, Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Ia langsung diboyong ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, saat ini pemerintahan di Kabupaten Meranti digantikan oleh Wakil Bupati Meranti.

Dilansir dari Tribunnews, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar, usai Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Meranti, Tega Pakai Uang Haram Buat Maju Pencalonan Gubernur Riau 2024

“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu 8 April 2023.

Kemendagri pun memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan.

Lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Di dalamnya disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkap Benni.

Benni mengungkapkan Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus OTT terhadap kepala daerah.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Berkaitan dengan kasus tersebut, pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.

Baca juga: Bupati Meranti Resmi Ditahan 20 Hari, KPK Akui Ada Peran dari Mantan Direktur Penyidik KPK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved