Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK

Terkait pencopotan jabatan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih berbuntut panjang.

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Kolase Foto Firli Bahuri (kiri) dan Brigjen Endar Priantoro (kanan) - Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firi Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK 

Tepatnya mulai pada hari Jumat 7 April 2023 kemarin, semua akses Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus.

Hal itu diungkapkan langsung oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK sendiri pada Kamis 6 April 2023 malam.

Ia mengetahui itu dari petugas KPK yang menemuinya langsung.

Brigjen Endar menyampaikan bahwa petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan.

"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," kata Endar, Kamis 6 April 2023 malam.

Semua akses yang dimaksudkan adalah termasuk akses masuk ruangan, akses internet dan beberapa sistem di KPK.

Sebagai pejabat KPK selama ini ia memiliki beberapa akses yang disebutkan tersebut.

dilansir dari Tribunnews, Endar mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan.

Pasalnya Jumat 7 April 2023 bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.

Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.

Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.

Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Baca juga: KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar

Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK sendiri membantah hal itu. KPK menyatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sama sekali tak terkait dengan penyelidikan Formula E.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).

Ali menjelaskan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa. Menurut dia, hal tersebut malah yang menjadi kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," imbuh Ali.

Perbedaan pendapat itu baik, kata Ali. Hal itu malah yang memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Firli Bikin LKTPK, Terkait Kasus Formula E?,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved