Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK
Terkait pencopotan jabatan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih berbuntut panjang.
TRIBUN-BALI.COM – Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK
Terkait pencopotan jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih berbuntut panjang.
Mengenai pemberhentiannya, Brigjen Endar telah resmi melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Brigjen Endar tak hanya melaporkan Firli Bahuri mengenai kasus pemberhentiannya saja.
Namun ternyata ada sejumlah hal lain uang turut dilaporkannya kepada Dewas.
Satu di antaranya, dilansir dari Tribunnews, Brigjen Endar akui adanya dugaan pemaksaan yang melanggar hukum.
Ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.
Brigjen Endar juga mengatakan bahwa pemaksaan tersebut melanggar hukum.
Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum.
Sebab ungkapnya, ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Adapun forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.
Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.
Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.
Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.
Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka.
Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.
Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK.
Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.
Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Beredar REKAMAN Anggota Polri Sebelum Walkout Rapat yang Dipimpin Firli Bahuri, Bela Brigjen Endar?
Sedangkan untuk Endar, dia diberhentikan padahal belum genap bertugas selama 4 tahun, sebagaimana aturan.
Ketika disinggung kasus yang hendak dipaksakan ini perihal penyelidikan Formula E, Endar tidak membantah dan juga tidak gamblang membenarkan.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Endar mengungkapkan alasan melaporkan kedua kasus tersebut lantaran menilai ada pelanggaran serius yang diduga dilakukan Firli.
Adapun laporan terhadap Dewas tersebut, dilakukan Endar karena dia meyakini telah terjadi pelanggaran yang serius.
"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," kata Endar.
Setidaknya ada 3 laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK.
Salah satunya pemaksaan pembuatan LKTPK di atas.
Laporan lainnya ialah soal pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Selain itu, ia juga melaporkan adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang sangat rahasia.
Dewas kemarin telah memeriksa semua pimpinan KPK terkait laporan yang dilayangkan Endar.
Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, semuanya datang memenuhi panggilan Dewas KPK.
Hanya Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang tak terlihat dalam proses klarifikasi terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan Dewas KPK itu.
Firli Bahuri dan Tanak tak terlihat datang melalui pintu depan kantor Dewas KPK.
Pun begitu saat selesai pemeriksaan.
Tidak terlihat penampakan keduanya. Padahal keduanya disebut hadir dalam klarifikasi tersebut.
"Semua hadir [pimpinan hadir]. Terakhir tadi Pak Firli jam 14.00-16.00," kata Haris kepada wartawan, Rabu (12/4).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pemeriksaan di Dewas mengaku dirinya ditanya seputar pengembalian Brigjen Endar ke Mabes Polri.
"Pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu," kata Ghufron.
Ghufron tak mau banyak berbicara terkait materi pemeriksaan itu.
Baca juga: Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E?
Ia meminta para awak media menanyakan hal-hal seputar pemeriksaan kepada para pimpinan KPK lainnya dan Dewas KPK.
"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," jelasnya.
Akses Brigjen Endar ke KPK Telah Diputus
Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Semua Akses Eks Direktur Penyelidikan ke KPK Diputus
Tepatnya mulai pada hari Jumat 7 April 2023 kemarin, semua akses Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus.
Hal itu diungkapkan langsung oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK sendiri pada Kamis 6 April 2023 malam.
Ia mengetahui itu dari petugas KPK yang menemuinya langsung.
Brigjen Endar menyampaikan bahwa petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan.
"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," kata Endar, Kamis 6 April 2023 malam.
Semua akses yang dimaksudkan adalah termasuk akses masuk ruangan, akses internet dan beberapa sistem di KPK.
Sebagai pejabat KPK selama ini ia memiliki beberapa akses yang disebutkan tersebut.
dilansir dari Tribunnews, Endar mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan.
Pasalnya Jumat 7 April 2023 bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.
Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.
Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Baca juga: KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar
Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK sendiri membantah hal itu. KPK menyatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sama sekali tak terkait dengan penyelidikan Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).
Ali menjelaskan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa. Menurut dia, hal tersebut malah yang menjadi kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," imbuh Ali.
Perbedaan pendapat itu baik, kata Ali. Hal itu malah yang memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Firli Bikin LKTPK, Terkait Kasus Formula E?,
Brigjen Endar Priantoro
Firli Bahuri
Ketua KPK
Pencopotan Jabatan Direktur Penyelidikan KPK
Direktur Penyelidikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Polri
Eks Penasehat KPK Ungkit Masa Lalu Firli Bahuri, Sebut Ada Kemungkinan Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Masih Bertugas di KPK, Sebut Masalah Internal Pimpinan dan Anak Buah |
![]() |
---|
Beredar REKAMAN Anggota Polri Sebelum Walkout Rapat yang Dipimpin Firli Bahuri, Bela Brigjen Endar? |
![]() |
---|
Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E? |
![]() |
---|
Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat, Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.