Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK

Terkait pencopotan jabatan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih berbuntut panjang.

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Kolase Foto Firli Bahuri (kiri) dan Brigjen Endar Priantoro (kanan) - Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firi Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK 

Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.

Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka.

Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.

Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK.

Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.

Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Beredar REKAMAN Anggota Polri Sebelum Walkout Rapat yang Dipimpin Firli Bahuri, Bela Brigjen Endar?

Sedangkan untuk Endar, dia diberhentikan padahal belum genap bertugas selama 4 tahun, sebagaimana aturan.

Ketika disinggung kasus yang hendak dipaksakan ini perihal penyelidikan Formula E, Endar tidak membantah dan juga tidak gamblang membenarkan.

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Endar mengungkapkan alasan melaporkan kedua kasus tersebut lantaran menilai ada pelanggaran serius yang diduga dilakukan Firli.

Adapun laporan terhadap Dewas tersebut, dilakukan Endar karena dia meyakini telah terjadi pelanggaran yang serius.

"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," kata Endar.

Setidaknya ada 3 laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK.

Salah satunya pemaksaan pembuatan LKTPK di atas.

Laporan lainnya ialah soal pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved