Berita Badung

PHRI Badung Setuju, Jika Turis Asing yang Datang Ke Indonesia Dikenakan Pajak

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengenaan pajak terhadap turis asing.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengenaan pajak terhadap turis asing. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Turis asing yang akan datang ke Indonesia dikabarkan akan dikenakan pajak.

Hal itu dilakukan untuk menertibkan tingkah laku turis asing yang masuk ke Indonesia.

Menyikapi hal itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengenaan pajak.

Bahkan bisa meningkatkan pendapatan dengan banyaknya turis asing yang berusaha atau bekerja di Indonesia

Ketua PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya yang dikonfirmasi Rabu 5 April 2023 mengatakan sangat setuju akan hal itu.

Pihaknya mengakui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memang mewacanakan akan mengenakan akan mengenakan pejak akan tamu-tamu asing yang datamg ke Indonesia.

"Sebenarnya kita mengharapkan wisatawan yang datang ke Indonesia atau ke Bali. Namun melihat mereka banyak yang bekerja juga di Bali yang mendapatkan keuntungan, sehingga mereka wajib membayar pajak," katanya Suryawijaya.

Diakui pengenaan pajak akan menambah pendapatan negara berkaitan dengan pajak.

Bahkan pajak yang dikenakan akan secara pribadi jika mereka melakukan usaha, termasuk pengenaan pajak pada perusahaan.

Baca juga: WNA Rusia yang Berfoto Tidak Senonoh di Gunung Agung Bali Akhirnya Dideportasi

"Mereka melakukan kerja, atau berusaha di Indonesia dengan membayar pajak, saya rasa si wajar-wajar saja," ucapnya.

Disinggung bagaimana memfilter turis asing yang akan datang ke Bali untuk berusaha atau bekerja dengan turis asing yang memang benar berwisata?

Suryanegara mengatakan semua itu akan dilakukan oleh tim khusus yang akan memisahkan wisatawan dengan pengusaha atau investor.

Hal itu pun bisa dilihat dilihat dari visa turis asing itu sendiri.

"Kita bisa melihat dari visanya. Kalau wisatawan kan maksimal 1 bulan. Itu pun kalau diperpanjang juga maksimal lagi 1 bulan. Berbeda dengan wisatawan yang berusaha atau bekerja, pasti visanya jangka panjang yang dominan menyewa villa," bebernya.

Pihaknya berharap, imigrasi juga bis mempertegas hal itu. Bahkan turis asing yang datang melengkapi semua formulir termasuk mereka tujuannnya ke Indonesia. Sehingga turis asing itu diatur.

"Saya suka mereka diatur, dari pada mereka pura-pura jadi wisatawan namun berbisnis di Indonesia khusisnya Bali. Jangan sampai banyak wisatwan visa berlibur, tapi kenyataannya berbisnis," jelasnya sembari mengatakan tidak mengapa mereka bekerja di sini, karena kita masyarakat Indonesia banyak juga bekerja di luar negeri asal legal.

Seperti diketahui, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut pemerintah akan mengenakan pajak kepada turis asing yang datang ke Indonesia.

Hal itu ia sampaikan melalui unggahan di akun instagramnya @luhut.panjaitan.

Luhut mengatakan pengenaan pajak salah satunya dilakukan demi menertibkan tingkah laku turis asing yang masuk ke Indonesia, terutama Bali.

Ia meyakini pengenaan pajak akan membuat turis asing yang datang ke Indonesia lebih berkualitas.

Saat ini kata Luhut, berdasarkan data Travel Tourism Development Index 2021 pengeluaran wisman di Indonesia, lebih rendah dibandingkan negara yang menawarkan quality tourism.

Luhut mengatakan faktor itu mendorong para wisman yang berpendapatan rendah datang ke Bali dan akhirnya melanggar tata tertib disana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved