Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Raffi Ahmad Persilahkan KPK dan PPATK Cek Harta Kekayaannya usai Dikaitkan Artis R Kasus Rafael Alun
affi Ahmad mengungkapkan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerika harta kekayaan miliknya.
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus
KPK mengungkap, gratifikasi senilai Rp 1,3 miliar tersebut diterima Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 3 April 2023.
Mula-mula, pada tahun 2005, Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan jabatan tersebut, dia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: 3 Fakta Nyata Rafael Alun Trisambodo: Gratifikasi, Tas Mewah Hingga Berakhir Ditahan 20 Hari
Lalu, tahun 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Saat itulah, dia diduga mulai menerima gratifikasi.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
KPK menduga, gratifikasi itu diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
Diduga, Rafael aktif mengarahkan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang tersandung persoalan perpajakan.
"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ungkap Firli.
Dengan modus tersebut, menurut KPK, Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar.
Namun demikian, sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya. Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dikaitkan Artis R Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Persilakan KPK Periksa Hartanya: Nuduh Malu Sendiri dan di Kompas.com dengan judul Modus Gratifikasi Rafael Alun: Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya, Hasilkan Rp 1,3 Miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.