Berita Denpasar
SPSI Bali Harap Perusahaan Sadar Bayar THR ke Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran bagi pekerja.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran bagi pekerja.
Dan terkait hal tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pun berharap besar agar perusahaan membayarkan THR karyawan sesuai aturan pemerintah.
Ketua Konfederasi SPSI Bali, I Wayan Madra berharap agar anggotanya yang merayakan Hari Raya Idul Fitri agar dapat menikmati hari raya bersama keluarga.
Baca juga: Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri, PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan
Seperti dapat mengikuti mudik dan memberikan THR kepada sanak saudara dengan uang THR yang diperoleh dari perusahaan.
“Itu kan sudah biasa setiap tahun itu, apalagi sekarang ekonomi sudah semakin membaik, masak di hari raya masih menjadi masalah,” katanya Madra.
Pihaknya pun menekankan, agar pengusaha-pengusaha sadar membayarkan THR.
Baca juga: Perumda Tirta Amerta Buana Tabanan Optimalkan Layanan Jelang Idul Fitri
Apalagi saat hari raya, paling tidak ada harapan kondisi ekonomi akan lebih naik lantaran ada perputaran uang di sana.
“Kecuali misalnya, sudah diatur di dalam kesepakatan kerja bersama (KKB). Contohnya bagi umat Hindu pada Hari Raya Galungan diberikan THR dua kali setengah-setengahnya, bagaimana kesepakatan mereka di sana. Jadi disesuaikan,” paparnya.
Jikapun pengusaha hendak mencicil THR, menurut dia, pekerja di perusahaan tersebut yang paling tahu apakah perusahaannya sebetulnya telah pulih atau belum dari pandemi Covid-19.
Baca juga: Idul Fitri, Bulog Bali Sebut Stok Beras hingga Gula Pasir Aman sampai 3 Bulan ke Depan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.