Berita Denpasar
SPSI Bali Harap Perusahaan Sadar Bayar THR ke Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran bagi pekerja.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pihaknya pun berharap agar pengusaha tidak mengada-ada, jika perusahaan sebetulnya sudah mampu bayar, jangan sampai dicicil karena bisa merugikan pekerja.
Dan apabila perusahaan masih pas-pasan, pihaknya meminta lebih baik dikoordinasikan dengan pihak pekerja.
Dan ia pun yakin para pekerja akan memaklumi.
Baca juga: Stock Beras Aman Saat Ramadan dan Idul Fitri, 5.000 Ton Akan Disebarluaskan
“Seperti pandemi Covid-19 dulu, pekerja sudah melihat perusahaannya tidak ada tamu, pendapatan, mereka pasti mengerti karena tahu kondisinya,” terangnya.
Disinggung terkait pemberian THR tahun lalu, Madra mengaku bervariasi tergantung perusahaan.
“Bahkan ada yang masa pandemi bayar penuh, mereka berusaha. Bagaimanapun ini kan hak pekerja yang sudah diatur dalam peraturan,” katanya.
Pihaknya pun berharap kesadaran pengusaha untuk membayarkan THR dan secara penuh.
“Kami berharap juga THR pekerja di tahun ini dapat dibayar penuh, agar pekerja juga senang. Tentu dengan itu, memberikan dampak positif juga terhadap produktivitas mereka,” katanya.
“Kalau tidak, di balik senyum pekerja, mereka merasa kesal, tidak puas, macam-macam sehingga berpengaruh juga terhadap kinerja mereka,” imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.