THR ASN 2023

THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Dalam artikel ini akan diuraikan terkait beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berhak mendapatkan THR 2023 dari pemerintah

Editor: Mei Yuniken
istimewa
ilustrasi THR - THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja? 

TRIBUN-BALI.COMTHR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Dalam artikel ini akan diuraikan terkait beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Keagamaan 2023 dari pemerintah.

Tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) ini, sebelumnya telah dibeberkan jadwal serta besarannya.

Semuanya telah terangkum dan teratur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR yang diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Rabu 29 Maret 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan sebelumnya bahwa pada 4 April 2023 akan mulai dicairkan THR ASN 2023.

Namun, tidak semua ASN akan mendapatkan hak THR di hari yang sama pada hari itu.

Skema penyaluran akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Jadi, bagi ASN yang sekiranya belum mendapatkan THR sampai saat ini harap ditunggu saja.

Baca juga: THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?

Yang pasti, semua ASN sebagaimana telah diatur dalam PP tersebut akan mendapatkan THR lebaran 2023.

ASN yang berhak menerima THR pada tahun ini adalah termasuk di antaranya ASN pusat dan daerah, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, serta pensiuanan dan penerima tunjangan.

Meskipun demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR Lebaran 2023.

Telah teratur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, bahwa juga disebutkan ASN dengan kriteria tertentu yang tidak berhak menerima THR.

Daftar ASN yang tidak terima THR

Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.

Berdasarkan PP nomor 5 Tahun 2023, berikut daftarnya:

1). Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2). Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: THR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini

Pegawai non-ASN yang berhak terima THR

Sementara itu, pegawai non-pegawai ASN yang belum melaksanakan tugas pokok administrasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menerima THR dan gaji ke-13 apabila:

1). Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/ atau gaji ke-13 Telah ditetapkan menerima THR dan/ atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2). Adapun, ayat (1) huruf b mengatur bahwa pada saat PP Nomor 15 Tahun 2023 diundangkan, pegawai non-pegawai ASN sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

PP 15 Tahun 2023 juga menyatakan THR dan Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Sanksi Untuk Perusahaan Tak Bayarkan THR Sulit Diterapkan di Bali Pada Masa Recovery Pasca Pandemi

Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan Gaji 13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP 15 Tahun 2023.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 Tahun 2023.

Sedangkan untuk Gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, Gaji 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan bagi THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:

Gaji pokok PNS Golongan I:

-Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Update THR Pensiunan PNS 2023: Apakah Akan Cair Hari Ini? Simak Keterangan dari TASPEN

Gaji pokok PNS Golongan II:

-Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

-Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

-Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

-Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023 adalah:

Baca juga: THR ASN 2023 CAIR Hari Ini 4 April 2023? Simak Isi PP 15 Tahun 2023 yang Dikeluarkan Presiden

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

-Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

-Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

-Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

-Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

-Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

-Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

-Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

-Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

-Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Itulah informasi pencairan THR PNS Lebaran 2023 dan PP 15 Tahun 2023 tentang THR PNS & ASN lain 2023 serta gaji ke-13.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair 4 April 2023, Ini ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved