Berita Bali

Agung Sumarno Dicecar Penyidik Kejati, Mantan Kepala UPTD PAM Bali Diperiksa

Diketahui, Sumarno sendiri pernah menduduki kursi kepala UPTD PAM Provinsi Bali selama empat tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Koin - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa mantan Kepala UPTD PAM Raden Agung Sumarno (RAS). Sumarno diperiksa sebagai tersangka, dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali tahun 2018 sampai 2020. Selain diperiksa, Sumarno juga menyerahkan beberapa buku tabungan yang kemudian disita oleh penyidik. Diketahui, Sumarno sendiri pernah menduduki kursi kepala UPTD PAM Provinsi Bali selama empat tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021. 

TRIBUN-BALI.COM - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa mantan Kepala UPTD PAM Raden Agung Sumarno (RAS).

Sumarno diperiksa sebagai tersangka, dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali tahun 2018 sampai 2020.

Selain diperiksa, Sumarno juga menyerahkan beberapa buku tabungan yang kemudian disita oleh penyidik.

Diketahui, Sumarno sendiri pernah menduduki kursi kepala UPTD PAM Provinsi Bali selama empat tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021.

"Iya tersangka RAS beberapa hari lalu sudah diperiksa sebagai tersangka dan ada dokumen yang disita oleh penyidik. Kemarin itu pemeriksaan ketiga kalinya untuk RAS," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).

Baca juga: Dewan : Hianati Petani, Impor Beras 2 Juta Ton untuk Cadangan Bulog!

Baca juga: Tohari Pasrah Dituntut 3 Tahun Penjara, Diduga Kemplang Pajak Hingga Rp 1 Miliar

Ilustrasi Uang - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa mantan Kepala UPTD PAM Raden Agung Sumarno (RAS).

Sumarno diperiksa sebagai tersangka, dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali tahun 2018 sampai 2020.

Selain diperiksa, Sumarno juga menyerahkan beberapa buku tabungan yang kemudian disita oleh penyidik.


Diketahui, Sumarno sendiri pernah menduduki kursi kepala UPTD PAM Provinsi Bali selama empat tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021.
Ilustrasi Uang - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa mantan Kepala UPTD PAM Raden Agung Sumarno (RAS). Sumarno diperiksa sebagai tersangka, dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali tahun 2018 sampai 2020. Selain diperiksa, Sumarno juga menyerahkan beberapa buku tabungan yang kemudian disita oleh penyidik. Diketahui, Sumarno sendiri pernah menduduki kursi kepala UPTD PAM Provinsi Bali selama empat tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021. (Kompas.com)

Terpisah, Samuel Uru Ilau selaku tim penasihat hukum tersangka juga membenarkan, saat pemeriksaan kliennya menyerahkan buku tabungan. "Pemeriksaan hanya menyerahkan buku tabungan.

Untuk panggilan sebagai tersangka sudah kami dampingi tiga kali," jelasnya.
Samuel mengatakan, ada tiga buku tabungan yang diserahkan dan kemudian disita oleh penyidik.

Yakni buku tabungan Bank Mandiri, BNI dan BPD Bali. Namun untuk buku tabungan BPD Bali, pihaknya mengajukan permohonan kepada penyidik agar tidak disita. Ini lantaran di rekening BPD Bali berisi gaji pensiun kliennya. "Kami juga memohon blokirnya dicabut karena itu berisi uang pensiun," ungkapnya.

Pun pihaknya menjelaskan masih melihat upaya hukum ke depan. Sebab, segala sesuatu yang dilakukan oleh Sumarno ketika bertugas berdasarkan peraturan gubernur. Dengan kata lain, semua sudah sesuai prosedur. "Kami juga sertakan Pergub yang baru," terangnya.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Sumarno sebagai tersangka. Sumarno selama kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020 diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Rp. 23.949.077.628,75.

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

Sumarno disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (can)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved