Berita Bali

Tohari Pasrah Dituntut 3 Tahun Penjara, Diduga Kemplang Pajak Hingga Rp 1 Miliar

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Revan Jaya itu, dituntut pidana karena diduga mengemplang pajak senilai Rp 1 miliar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
pexels
Ilustrasi - Terdakwa Kamim Tohari (55) dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Revan Jaya itu, dituntut pidana karena diduga mengemplang pajak senilai Rp 1 miliar. 

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa Kamim Tohari (55) dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Revan Jaya itu, dituntut pidana karena diduga mengemplang pajak senilai Rp 1 miliar.

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU dalam sidang di PN Denpasar.

"Tuntutan sudah diajukan jaksa. Tohari dituntut pidana tiga tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat (7/4).

Selain itu, kata Aji Silaban, kliennya juga dikenakan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp 1.092.730.070. Sehingga total denda sebesar Rp 2.185.460.140.

Baca juga: Dewan : Hianati Petani, Impor Beras 2 Juta Ton untuk Cadangan Bulog!

Baca juga: Kenaikan Wisman Secara Yoy Pertanda Bagus, Hambatan Pandemi Relatif Hampir Tak Ada Lagi

Ilustrasi Uang - Terdakwa Kamim Tohari (55) dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Revan Jaya itu, dituntut pidana karena diduga mengemplang pajak senilai Rp 1 miliar.
Ilustrasi Uang - Terdakwa Kamim Tohari (55) dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Revan Jaya itu, dituntut pidana karena diduga mengemplang pajak senilai Rp 1 miliar. (Kompas.com)

Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Kemudian dilelang untuk membayar denda. "Kalau hal harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Aji Silaban menambahkan, dengan telah diajukan tuntutan oleh JPU, pihaknya pun sudah menanggpi dengan mengajukan pembelaan (pledoi). "Agenda sidang minggu depan pembacaan amar putusan dari majelis hakim," ucapnya.

Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU menilai terdakwa Tohari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Tohari diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Juga tersangka diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.

Selaku Direktur CV Revan Jaya, Tohari melakukan tindak pidana bidang perpajakan kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016. Atas perbuatannya ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved