Bupati Meranti Terjerat Korupsi
Bupati Meranti Resmi Ditahan 20 Hari, KPK Akui Ada Peran dari Mantan Direktur Penyidik KPK
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT)
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Muhammad Adil terbukti melakukan tindakan korupsi sehingga KPK langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari demi penyidikan.
KPK juga mengungkap adanya peran mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti ini.
Kesaksian ini dijelaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Dalami 25 Selebriti yang Disebut Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Ada 3 Band Besar
Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini sudah lama dijalankan dari masa jabatan Brigjen Endar Priantoro masih sebagai penyidik KPK.
"Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama,”
“Sprin (surat perintah) lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa?."
"Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap ini," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat 4 April 2023 lalu.
Baca juga: Tak Terima Dikaitkan Artis R di Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Bongkar Harta Kekayaan: Kerja Keras!
Pernyataan Alexander ini sekaligus menampik rumor bahwa penangkapan terhadap Muhammad Adil dilakukan seusai Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dirinya menyebut penangkapan terhadap Muhammad Ali dilakukan setelah penyidik KPK sudah memiliki cukup bukti.
Sehingga, tidak berhubungan dengan pencopotan Brigjen Endar.
"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK, kemudian kita tangkap tangan,”
“Oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan tangkap tangan itu, baru dilakukan kemarin,”
“Jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alexander.

Pada kesempatan yang sama, Alexander juga membeberkan fakta-fakta terkait OTT terhadap Muhammad Adil.
Baca juga: Raffi Ahmad Persilahkan KPK dan PPATK Cek Harta Kekayaannya usai Dikaitkan Artis R Kasus Rafael Alun
Fakta pertama adalah adanya dugaan Muhammad Adil yang melakukan pemotongan uang anggaran.
Alexander menyebut Muhammad Adil memerintahkan Kepala SKPD melalui ajudannya berinisial RP untuk menyetorkan uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UO) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Pemotongan ini, kata Alexander, dikondisikan agar seolah-olah utang kepada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," kata Alex.
Adapun pemotongan anggaran ini digunakan Muhammad Adil untuk kepentingan politiknya dalam rangka kampanye pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Fakta kedua adalah Muhammad Adil diduga menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar melalui perusahaan bidang jasa travel perjalanan umroh melalui tersangka Fitria Ningsih yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alex.
Kemudian, fakta ketiga adalah Muhammad Adil juga memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Pemberian uang ini, kata Alex, agar Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.
Di sisi lain, Alex mengungkapkan dalam bukti awal dugaan korupsi oleh Muhammad Ali, pihaknya mencatat bahwa tersangka menerima uang sekira Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.
Terkait OTT ini, Alex menyebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Meranti, Muhammad Adi; Kepala BPKAD Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa dari BPK.
Selanjutnya, ketiga tersangka pun ditahan selama 20 hari dari 7-26 April 2023.
Untuk Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan M Fahmi Aressa ditahan di rutan KPK pada Podam Jaya Guntur.
Sampai saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap Muhammad Adil soal kemungkinan peran Brigjen Endar Priantoro yang lebih dalam dalam kasus Korupsi ini. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT KPK Bupati Meranti, KPK Akui Ada Peran Brigjen Endar Priantoro
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.