Berita Bali
Polemik Masalah Tapal Batas Badung dan Denpasar Muncul Lagi! Ribut Batas Wewidangan Desa Adat
Bahkan pada Senin 10 April 2023, masih terlihat keributan antara Desa Adat Pemogan dengan pemerintah Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Lokasi itu pun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 142 tahun 2017, tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali.
Menurut bupati saat itu, pembangunan batas tapal batas untuk memastikan, berkenaan dengan administrasi secara yuridis berdasarkan Permendagri Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali, khususnya yang ada di Br. Glogor Carik.
Dikatakan dalam Permendagri ini sudah jelas menyebutkan batas-batas wilayah Badung dan Denpasar sehingga tidak ada lagi polemik di bawah.
"Memang permasalahan ini kemarin seharusnya dilakukan oleh Provinsi, karena kami sudah bersurat, sudah pula ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi.
Sesuai kesepakatan, bulan September 2020 lalu semestinya ini sudah dilakukan pembongkaran terhadap tapal batas yang tidak benar.
Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut, maka kami melakukan tugas ini dengan baik. Apalagi penentuan tapal batas merupakan aset, itu adalah tanggung jawab dari bupati atau walikota setempat.
Itulah bentuk pertanggungjawaban aset dan pelaksanaannya dilakukan oleh BPKAD," jelas Giri Prasta sebelumnya. (*)
The Genius Future Summit 2025 Bakal Hadirkan Puluhan Tokoh Global Kelas Dunia di Bali |
![]() |
---|
Resmikan Fasilitas Kejati Bali, Jaksa Agung ST Burhanudin Puji Keberadaan Bale Kerta Adhyaksa |
![]() |
---|
Kejati Bali Tepis Tudingan Hanya Tangani 3 Perkara Tipikor, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Temukan Pabrik Milik WNA di Tahura Mangrove, Satpol PP Bali Tindak Tegas Tutup Sementara |
![]() |
---|
Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.