Bisnis
2.512 Perusahaan di Karangasem Belum Daftarkan Pegawainya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Terbanyak di sektor perindustrian, home industri, perdagangan, setelah itu disusul pariwisata seperti hotel dan restoran.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dari 3.882 perusahaan formal di Kabupaten Karangasem, sebanyak 2.512 perusahaan belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan.
Terbanyak di sektor perindustrian, home industri, perdagangan, setelah itu disusul pariwisata seperti hotel dan restoran.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karangasem, I Wayan Surya Edi Gautama, mengaku perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya di BPJS ketenagakerjaan hampir 70 persen.
Terbanyak di Kecamatan Karangasem.
Baca juga: Rapat Pleno KPU Bali, 18 Bacalon DPD RI Pemilu 2024 Memenuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Kunjungan di Toko Emas Jalan Diponegoro Denpasar Ramai Konsumen

"Perusahaan yang baru mendaftarkan pegawainya BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.370, jumlah pegawai yang terdaftar diperkirakan mncapai 17.798 orang. Semoga di tahun 2023 bisa bertambah jumlahnya,"kata I Wayan Surya Edi Gautama, Selasa (11/4/2023) kemarin.
Ditambahkan, jumlah ini menurun dibandingkan 2021 yang mencapai 1.421 perusahaan. Diduga berkurangnya perusahaan yang mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS dikarenakan pandemi.
"Turunnya jumlah perusahaan yang daftar BPJS Ketenagakerjaan karena pandemi Covid-19," jelasnya.
Pria asal Pertama, Kecamatan Karangasem ini mengatakan, alasan perusahaan tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan karena tak punya uang untuk daftar.
Dari perusahaan mengaku pendapatan setiap harinya tak cukup mendaftarkan karyawannya, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi beberapa taahun saat Pandemi Covid-19.
Ditambahkan, petugas Disnakertrans Karangasem sudah melakukan pendekatan persuasif ke perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketanagakerjaan.
Dari perusahaan tetap tak mengubris, dengan alasan pendapatan masih minim. Hanya cukup untuk operasional perusahaan dan gaji pegawai saja.

Sesuai peraturan perusahaan wajib mendaftarkan pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya yakni untuk melindungi perusahaan dari sanksi administrasi, dan agar karyawan bisa mendapat jaminan sosial atas resiko yang kemungkinan terjadi menimpa pegawai selama bekerja.
Seperti pemutusan hubungaan kerja atau PHK.
"Sesuai aturan, seandainya hak pegawai tak terpenuhi, pengawas bisa memberikan sanksi ke perusahaan. Seperti tak mendapatkan pelayanan administrasi. Sudah ada di undang - undang. Untuk Kabupaten Karangasem belum bisa menindak. Penindakan wewenang Provinsi Bali," tambah Edi Gautama, sapaan akrbnya.
Pihaknya akan terus melakukan pendekatan, ke pihak perusahaan supaya segera mendaftarkan karyawannya.
Mengingat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk pekerja, terutama jaminan hari tua.
Memang dari pihak karyawan tidak begitu menuntut, dan menerima keputusan perusahaan yang bersangkutan. (*)
BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
OKUPANSI Mal di Kisaran 75Persen, Bisnis Pusat Perbelanjaan Moderat, Dampak Masuknya Investasi Asing |
![]() |
---|
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.