Pemilu 2024

Rapat Pleno KPU Bali, 18 Bacalon DPD RI Pemilu 2024 Memenuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih

Rapat Pleno KPU Bali, 18 Bacalon DPD RI Pemilu 2024 Memenuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana rapat pleno KPU Bali. 18 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 memenuhi syarat dukungan minimal pemilih. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali menggelar rapat pleno di Kantor KPU Bali pada Selasa 11 April 2023.

Acara yang dimulai pukul 10.00 Wita itu dihadiri oleh sejumlah bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 maupun LO (Liaison Officer) bakal calon yang bersangkutan.

Rapat pleno digelar guna merekap dan menetapkan hasil akhir dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, dari hasil rapat pleno tersebut, sebanyak 18 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 memenuhi syarat dukungan minimal pemilih.

Jumlah tersebut diperoleh setelah 4 bakal calon Anggota DPD RI atas nama I Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya, I Wayan Sedang, dan Putu Wahyu Widiartana memasuki tahap perbaikan.

“Dari hasil perbaikan yang dilakukan oleh 4 bacalon, mereka sudah memenuhi syarat semua.”

“Maka, ada tambahan 4 lagi yang sudah memenuhi syarat. Sehingga totalnya menjadi 18 bakal calon Anggota DPD RI dari Provinsi Bali,” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.

Nantinya, proses pleno dukungan minimal pemilih akan dilanjutkan di tingkat pusat (KPU RI) pada 13 April sampai dengan 17 April 2023 mendatang.

Usai memenuhi syarat minimal dukungan pemilih, para bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 memasuki tahap pencalonan diri.

Pendaftaran menjadi calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 diperkirakan berlangsung pada 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.

“Setelah penetapan (KPU RI), baru resmi nanti para bakal calon ini mendaftarkan diri menjadi calon, 1 sampai 14 Mei (2023).”

“Hari ini adalah penetapan bakal calon dari segi dukungan minimal. Nanti, mereka harus mengumpulkan syarat-syarat calon,” tambah Agung Lidartawan.

Syarat calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 nantinya akan diatur lebih rinci dalam PKPU yang tengah digodok oleh KPU RI.

Kendati PKPU tengah digodok KPU RI, para bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 dapat mempersiapkan syarat-syarat pencalonannya mulai saat ini.

Hal tersebut lantaran persyaratan calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 dinilai hampir serupa dengan Pemilu sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved