Anas Urbaningrum Bebas

Sampaikan Maaf di Depan Ratusan Simpatisan, Anas: Saya Tidak Mati Membusuk di Tempat Ini

Di depan ratusan simpatisannya yang hadir, Anas berkali-kali menyampaikan permohonan maaf.

Editor: Mei Yuniken
Tribun Bogor
Anas Urbaningrum Berpidato usai bebas dari lapas Sukamiskin Bandung 11 April 2023 

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, 16 Ormas dan Tokoh Politik Jemput Anas ke Lapas Sukamiskin Bandung

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.

Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pidato Anas Urbaningrum: Tidak Boleh Pertandingan Nanti Pakai Teknik Lama Nabok Nyilih Tangan,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved