Berita Tabanan
Satresnarkoba Polres Tabanan Ringkus 10 Pengedar Narkoba Dari Februari Hingga April
Satresnarkoba Polres Tabanan Ringkus 10 Pengedar Narkoba Dari Februari Hingga April
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap delapan kasus dan sepuluh orang tersangka.
Para tersangka hampir keseluruhan ialah pengedar namun ada juga yang di assesment untuk mengetahui mereka adalah pengguna.
Kasus ini terungkap selama kurun waktu dari bulan Februari 2023 hingga April 2023. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Selasa 11 April 2023.
Leo Defretes mengurai, dari penangkapan ini seluruhnya merupakan pengedar narkoba. Mereka ada yang ditangkap sendiri dalam satu laporan kasus, dan ada yang dalam satu laporan ada dua orang tersangka.
Mereka yakni WS, 45 tahun ditangkap di pinggir Jalan Pulau Nias, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Selanjutnya RY, 27 di Banjar Dinas Semoja, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan. Tersangka GKA, 47 dirungkus di pinggir jalan Ahmad Yani, Banjar Taman sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Tersangka EAR, 31 dibekuk di Gang X, Jalan Pulau Nias, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Selain itu ada pula tersangka GSG, 27, LX, 23, GPK, 26, MA dan KY, 21 ditangkap diseputaran Kota Tabanan dan Kediri.
“Total darI delapan kasus ini kami menyita narkoba jenis Sabu sebesar 5,24 gram netto,” ucapnya.
Leo Defretes mengaku, bahwa ada tiga orang tersangka yang merupakan residivis. Yakni, LX, GPK dan EAR. Hampir keseluruhan dari penangkapan ini, masih dengan modus yang sama yaitu dengan mengambil paket Sabu tempelan dari satu lokasi atau tempat yang sudah disepakati.
“Selain residivis kami juga menangkap empat orang tersangka yang merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi,” ungkapnya.
Empat orang itu, sambungnya, rata-rata menggunakan barang haram, karena pergaulan dan ajang-ajang coba terlebih dahulu.
Namun malah kecanduan.
Kesepuluh tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milliar.
“Atas hal ini kami juga meminta partisipasi masyarakat ketika mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melapor pada kami,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.