Berita Buleleng

Polisi Didesak Bekerja Profesional Usut Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Desa Sumberklampok

Ditambahkan Putu Wirata, pihaknya siap membantu penyidik bila dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli agama Hindu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali
Tim Hukum PHDI Bali saat datang ke Polres Buleleng, Selasa (11/4) pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng kembali didesak untuk bekerja secara profesional, dalam mengusut kasus buka paksa portal saat Nyepi, yang dilakukan oleh oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Desakan itu kali ini muncul dari Tim Hukum PHDI Bali.

Dari pantauan di Polres Buleleng, Tim Hukum PHDI Bali datang ke Polres Buleleng pada Selasa (11/4/2023) pagi. Kedatangan mereka diterima oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

Baca juga: Baju Busana Muslim Mulai Diburu di Bali, Peningkatakan Penjualan 40 Persen

Baca juga: Besok THR Seluruh ASN di Kabupaten Bangli Bali Akan Cair

Suasana pintu masuk kawasan TNBB. Portal tersebut sempat dibuka paksa oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok saat hari Raya Nyepi.
Suasana pintu masuk kawasan TNBB. Portal tersebut sempat dibuka paksa oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok saat hari Raya Nyepi. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwi Kora mengatakan, dua oknum yang membuka paksa portal tersebut bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, memang telah meminta maaf.

Kendati telah menyampaikan permintaan maaf, pihaknya rupanya banyak menerima aspirasi dari masyarakat yang ingin agar kedua oknum tersebut tetap diproses hukum.

Atas adanya aspirasi itu, pihaknya pun datang ke Polres Buleleng untuk memberikan support sekaligus mendesak penyidik agar bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut.

"Sekalipun sudah meminta maaf, harus dimaafkan. Namun proses hukum tetap harus berjalan karena ini negara hukum yang harus dihormati bersama," katanya.

Putu Wirata menyebut, kasus buka paksa portal ini tidak hanya mengarah pada pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Pihaknya menilai perbuatan itu juga mengarah, pada penodaan agama karena dilakukan saat Nyepi.

Sehingga tindakan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut kata Putu Wirata juga mengarah pada pelanggaran Pasal 156 KUHP.

Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwi Kora mengatakan, dua oknum yang membuka paksa portal tersebut bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, memang telah meminta maaf.
Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwi Kora mengatakan, dua oknum yang membuka paksa portal tersebut bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, memang telah meminta maaf. (Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali)

Dalam Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Masyarakat mendesak ini diproses hukum bukan untuk balas dendam atau membenci.

Tapi untuk memulihkan kondisi awal yang sudah rukun, dan ada edaran dari majelis agama.

Mestinya dihargai bersama. Kalau kasus ini tidak diusut akan muncul rasa tidak adil," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved