Berita Buleleng

Polisi Didesak Bekerja Profesional Usut Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Desa Sumberklampok

Ditambahkan Putu Wirata, pihaknya siap membantu penyidik bila dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli agama Hindu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali
Tim Hukum PHDI Bali saat datang ke Polres Buleleng, Selasa (11/4) pagi. 

Ditambahkan Putu Wirata, pihaknya siap membantu penyidik bila dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli agama Hindu.

Ia pun menyebut pihaknya tidak memberikan deadline, kepada Polres Buleleng dalam mengusut kasus ini.

"Kami tidak memberikan deadline. Walaupun prosesnya lama yang penting lurus dan polisi harus bekerja secara profesional," ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, mengatakan saat ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa, dua diantaranya adalah saksi ahli hukum pidana dan dari PHDI Buleleng.

Pemeriksaan saksi-saksi pun masih akan terus dilakukan, oleh pihaknya dalam minggu ini. Setelah pemeriksaan saksi dirasa cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Saksi ahli hukum pidana akan diperiksa lagi, untuk menentukan pasal yang digunakan biar kami tidak salah dalam menentukan pasalnya apakah mengarah pada Pasal Penodaan Agama atau seperti apa," singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved