Berita Nasional

193 Pegawai Terlibat Transaksi Janggal di Lingkungan Kemenkeu, Sembilan Terindikasi Pidana

193 Pegawai Terlibat Transaksi Janggal di Lingkungan Kemenkeu, Sembilan Terindikasi Pidana

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani kini kompak dalam menelusuri transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Kedua kementerian itu sepakat untuk membentuk Satgas guna mengusut transaksi janggal tersebut. 

Perbedaan itu, kata Mahfud, terlihat karena cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama antara dirinya dan Sri Mulyani.

"Ketua Komite TPPU mencantumkan LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik berupa LHA maupun LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," kata dia.

"Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," sambung Mahfud.

Baca juga: Umur Capai 84 Tahun Bagi Kelahiran Rabu Pon Bala, Begini Perjalanan Hidupnya

Mahfud menambahkan, dari 300 surat LHA dan LHP yang diserahkan PPATK kepada Kemenkeu maupun ke APH sejak 2009, sebagian sudah ditindaklanjuti.

Namun, lanjut dia, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH. 

Mahfud Ditemani Sri Mulyani dan Kabareskrim

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri rapat jilid II terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud ditemani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Pantauan Kompas.com, Selasa (11/4), Mahfud memasuki ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, bersamaan dengan anggota Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lainnya. Mereka adalah Sri Mulyani, Komjen Agus, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hingga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Pada rapat kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang memimpin rapat. Mahfud dan Sri Mulyani pun tampak melambaikan tangan kepada seluruh hadirin di ruang rapat Komisi III DPR sebelum rapat dimulai. Rapat ini merupakan rapat lanjutan antara Komisi III DPR dan Komite Nasional TPPU pada Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, pemerintah melalui Komite Nasional TPPU akan menelusuri dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terbaru, pada Senin (10/4), Komite Nasional TPPU yang dipimpin Mahfud MD telah menggelar rapat untuk kelima kalinya setelah komite tersebut mengadakan rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada 29 Maret 2023.

Rapat tertutup yang digelar di Kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartanto (Wakil Komite Nasional TPPU), Menteri Keuangan Sri Mulyani (Anggota Komite Nasional TPPU), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Anggota Komite Nasional TPPU), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Anggota Komite Nasional TPPU), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Sekretaris Komite Nasional TPPU).

Baca juga: Said Klaim Puan yang Awali Koalisi Besar, Inisiatif Temui Prabowo, Airlangga dan Cak Imin

Setelah rapat, Komite Nasional TPPU menyampaikan konferensi pers terkait tindak lanjut dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu tersebut. Dalam konferensi pers, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” ujar Mahfud. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved