Kunci Jawaban
CAIR! Menaker Minta Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Pegawai Swasta, Tak Bisa Dicicil Hingga Sanksi
Menaker menghimbau agar perusahaan memberikan THR bagi pegawai swasta tepat waktu, tak boleh dicicil dan ada sanksi bagi yang nakal.
Tribun-Bali.com - Menaker menghimbau agar perusahaan memberikan THR bagi pegawai swasta tepat waktu, tak boleh dicicil dan ada sanksi bagi yang nakal.
Menyambut Lebaran 2023, pegawai swasta dan PNS dipastikan mendapatkan THR.
Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.
Bagaimana dengan THR pegawai swasta?
Baca juga: THR Pegawai Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Cek Tanggal dan Siapa Saja yang Bisa Dapatkan THR
Berikut informasi selengkapnya dilansir TribunCirebon.com.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: CATAT JADWAL Pencairan THR 2023 Untuk Karyawan Swasta Lengkap dengan Besarannya
Dilarang Dicicil
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik. Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.
"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.
Baca juga: SPSI dan Disnaker Buleleng Bentuk Posko Pengaduan THR
THR Wajib Dibayarakan Tepat Waktu
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
Baca juga: Besok THR Seluruh ASN di Kabupaten Bangli Bali Akan Cair
Sanksi
Dilansir Kompas.com, sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah.
Menaker bilang, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.
Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya
Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.
Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul THR PNS 2023 Sudah Cair, Catat Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Dilarang Dicicil

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.