THR
THR Pegawai Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Cek Tanggal dan Siapa Saja yang Bisa Dapatkan THR
Berikut daftar lengkap informasi tanggal pencairan THR bagi pegawai swasta dan siapa saja yang bisa mendapatkannya.
Tribun-Bali.com - Berikut daftar lengkap informasi tanggal pencairan THR pegawai swasta dan besarannya pada tahun 2023.
Menyambut Lebaran 2023, pegawai swasta dan PNS dipastikan mendapatkan THR.
Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.
Bagaimana dengan THR pegawai swasta?
Baca juga: CATAT JADWAL Pencairan THR 2023 Untuk Karyawan Swasta Lengkap dengan Besarannya
Berikut informasi tanggal pencairan THR bagi pegawai swasta, besarannya dan siapa saja yang bisa mendapatkannya.
Dilansir TribunCirebon.com, berikut tanggal lengkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.
"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.