Berita Bali
Dishub Bali Buat Formulasi Kebijakan Wisman Boleh Berkendara di Bali, Simak Berita Selengkapnya
Menetapkan wisman mana yang boleh menyewa atau tidak, karena ada juga WNA yang sudah lama tinggal di Bali dan tidak semua wisatawan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai melakukan pertemuan dengan Asosiasi Persatuan Rental Motor, dengan Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Bali akan membuat formulasi kebijakan terkait larangan penggunaan kendaraan pada wisatawan mancanegara di Bali.
Ketika dikonfirmasi, IGW Samsi Gunarta selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, mengatakan usai pertemuan kemarin, Gubernur Bali, Wayan Koster, belum memutuskan apakah wisman diperbolehkan berkendara atau tidak dijalanan Pulau Dewata.
Baca juga: Tohari Akhirnya Diganjar 2 Tahun, Kemplang Pajak Hingga Rp 1 Miliar, Divonis Denda Rp 2,185 Miliar
Baca juga: Edarkan Upal Pecahan 100 Ribu, Kena Denda Rp 1 Miliar, Komplotan Eko Diganjar 12 Bulan Penjara

“Sebetulnya Pak Gub belum memutuskan. Kami mendengarkan masukan dari PRM ini. Dan kami diminta untuk memformulasikan kebijakan yang kira-kira pas, untuk bagaimana caranya pariwisata berjalan sesuai dan pengusaha yang bergerak di bisnis ini tidak terlalu merugi,” jelasnya pada, Rabu 12 April 2023.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, untuk saat ini ia masih mencari bagaimana jalan keluar dari permasalahan ini.
Yang jelas ia menyarankan pada PRM juga, agar segera memformulasikan model bisnis yang pas.
Menetapkan wisman mana yang boleh menyewa atau tidak, karena ada juga WNA yang sudah lama tinggal di Bali dan tidak semua wisatawan.
“Pak Gub ingin wisatawan itu tidak sewa motor dan masih tetap pada statement beliau, maka dari itu coba dicari jalan keluarnya. Kami memetakan semuanya jalan terbaik seperti apa sebetulnya hal ini dicarikan jalan keluar,” imbuhnya.
Dikatakan Samsi, pembahasan mengenai wisman boleh atau tidak kendaraan di Bali ini masih panjang dan masih berproses.
Pihaknya dengan PRM sampai saat ini mencoba melihat berbagai sisi termasuk secara kegiatan usaha ada kategori klasifikasi baku jadi KBLU.
“Tentu saja secara legal mereka bisa legal dan penggunaan dijalanan ditentukan apa yang boleh dan tidak,” tutupnya. (*)
Terkejut, 229 Hotel di Bali Belum Masuk Kategori Taat Lingkungan, Cok Ace: Terlalu Cepat Diekspose |
![]() |
---|
Proyek Penataan Tukad Badung Bali Dilanjutkan, Tak Ada Perpanjangan Deadline, PUPR Pasang Kisdam |
![]() |
---|
Grün Uluwatu Bali Resmi Dibuka, Miliki 56 Kamar Memadukan Vila dan Rumah Pohon |
![]() |
---|
Pakar Energi UNUD Bali Soroti Proyek LNG 3,5 Km, Dorong Sosialisasi |
![]() |
---|
Motor Listrik Buatan Mojokerto Savart S1P Insignia Resmi Mengaspal di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.