Berita Bali
Tohari Akhirnya Diganjar 2 Tahun, Kemplang Pajak Hingga Rp 1 Miliar, Divonis Denda Rp 2,185 Miliar
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, terdakwa Tohari dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa Kamim Tohari (55) akhirnya dijatuhi vonis penjara, selama 2 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Revan Jaya itu divonis pidana karena mengemplang pajak senilai Rp 1 miliar. Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara luring di PN Denpasar.
"Putusan sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa Kanim Tohari divonis 2 tahun penjara dipotong masa tahanan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Rabu (12/4).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp 1.092.730.070. Sehingga total denda sebesar Rp 2.185.460.140.
Baca juga: Edarkan Upal Pecahan 100 Ribu, Kena Denda Rp 1 Miliar, Komplotan Eko Diganjar 12 Bulan Penjara
Baca juga: Berbagi Bahagia, BRI Regional Office Denpasar Bagikan 1.287 Paket Sembako

Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Kemudian dilelang untuk membayar denda.
Kalau harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 3 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Tohari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir. Terdakwa menerima," ungkap jaksa Agung Lee.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, terdakwa Tohari dituntut pidana penjara selama 3 tahun. (can)
Tak Setor PPN yang Dipungut
PERKARA ini bermula saat Tohari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Terdakwa juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.
Selaku Direktur CV Revan Jaya, Tohari melakukan tindak pidana bidang perpajakan kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016. Perbuatannya ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1.092.730.070. (can)
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.