Berita Bali
Edarkan Upal Pecahan 100 Ribu, Kena Denda Rp 1 Miliar, Komplotan Eko Diganjar 12 Bulan Penjara
Amar putusan terhadap para terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Komplotan pengedar uang palsu, yang menyasar sejumlah warung di seputaran Badung divonis pidana penjara selama 1 tahun.
Para terdakwa adalah Eko Triwaluyo alias Erik (42), Yohanes Kurniawan Prasetyo alias Jo (37), Miftakul Alex Wibowo alias Alek (29), Erma Muarofah alias Bu Irma (51), Mujiono alias Gus Mud (49) dan Ferdian Effendi alias Dian (39).
Amar putusan terhadap para terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar.
"Vonis sudah dijatuhkan majelis hakim. Para terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara," terang JPU Imam Ramdhoni, Rabu (12/4).

Jaksa Kejari Badung ini mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan). "Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Kami juga menerima," ucap jaksa Imam Ramdhoni.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu. Perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diringkusnya Eko dkk bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada dua orang mengedarkan dan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah warung di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Berbekal laporan itu, petugas Polres Badung melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi, bahwa kedua pengedar uang palsu tinggal di wilayah Gadon. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terdakwa Eko.
Saat diinterogasi, Eko mengaku telah mengedarkan 13 lembar uang palsu dengan cara membelanjakan di warung. Eko mengaku mendapat uang palsu itu dari terdakwa Yohanes. Dari tangan Eko, petugas mengamankan 16 belas lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum diedarkan.
Terdakwa Yohanes pun berhasil diamankan. Yohanes mengaku telah mengedarkan uang palsu yang didapatkan dari terdakwa Miftakul sebanyak 95 lembar. Dengan rincian 29 lembar diserahkan ke terdakwa Eko, sisanya yang belum diedarkan sebanyak 66 lembar.
Selanjutnya terdakwa Miftakul berhasil dibekuk, dan mengaku telah mengedarkan uang palsu. Uang palsu itu ia dapat dari terdakwa Erma sebanyak 300 lembar. Dimana 95 lembar diserahkan ke terdakwa Yohanes dan Gusti (buron) sebanyak 145 lembar. Juga cash back kepada terdakwa Erma sebanyak 5 lembar, sisanya sebanyak 55 lembar disimpan.
Sejurus kemudian terdakwa Erma juga diamankan. Erma mengaku mendapat 300 lembar uang palsu dari terdakwa Mujiono, uang itu lalu ia serahkan ke terdakwa Miftakul untuk diedarkan. Terakhir, petugas membekuk terdakwa Mujiono dan Ferdian. Dari terdakwa Mujiono, petugas berhasil mengamankan 89 lembar uang palsu. Sedangkan dari terdakwa Ferdian diamankan 259 lembar. Keduanya mengaku mendapat uang palsu dari Gus Mudi (buron). (can)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.