Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Bandingnya Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati usai bandingnya ditolak Hakim Ketua PN DKI Jakarta

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Bandingnya Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

TRIBUN-BALI.COM - Hakim Ketua menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J, Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023.

Adapun sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sidang tersebut pun dipimpin Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Hakim Ketua menyatakan menerima banding yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo, namun Singgih Budi Prakoso juga menguatkan putusan PN Jakarta Selatan soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan."

"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV lewat Tribunnews.com pada Selasa 12 April 2023.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," imbuh Singgih Budi Prakoso.

Selain Ferdy Sambo, adapun tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang putusan banding pada hari ini yakni, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Sidang Banding Kasus Brigadir J Berlangsung Hari ini, Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan

Dilansir dari Kompas.com, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. 

Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. 

Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi. 

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. 

Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Ricky Rizal Berharap Bebas

Jelang putusan banding, mantan ART Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas pada Rabu hari ini.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa 11 April 2023.

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Lolos dari Hukuman Mati?

Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok  bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Divonis Pidana Mati dan di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibacakan Hari Ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved