Kasus Pungli di Jembatan Timbang
PNS yang Terlibat Pungli di Jembatan Timbang Cekik Jembrana Terancam Hukuman Disiplin
PNS yang terlibat Pungli di Jembatan Timbang, Cekik, Jembrana, Bali, terancam hukuman disiplin.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Inspektorat Provinsi Bali angkat bicara soal salah satu PNS yang diduga terlibat dalam pungli di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Inspektorat Provinsi Bali Pengawas Madya Ida Bagus Weda saat jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu 12 April 2023.
Weda menuturkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), PNS yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan hukuman disiplin.
“Terkait dengan PNS yang melakukan pelanggaran, itu ada mekanisme sebagaimana PP, ada hukuman disiplin,” ungkap Weda kepada awak media.
Bahkan, Weda menilai pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut tergolong pelanggaran berat.
“Ini sepertinya berat (pelanggaran). Bukan ringan lagi,” tambahnya.
Di akhir, Weda menegaskan, pihaknya akan segera menindak tegas PNS tersebut dengan memberikan hukuman disiplin setelah adanya proses hukum yang inkrah.
“Mungkin itu akan diproses sambil menunggu proses hukum.”
“Kalau sudah ada proses hukum yang inkrah, baru dilanjutkan dengan hukuman disiplin,” pungkas Pengawas Madya Inspektorat Provinsi Bali Ida Bagus Weda.
Baca juga: BREAKING NEWS! Pelaku Pungli di Jembatan Timbang Cekik Jembrana Dibekuk Polda Bali
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengamankan dua orang terduga pelaku pungli (pungutan liar) di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, Bali pada Selasa 11 April 2023.
Hal tersebut disampaikan Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu 12 April 2023.
Jumpa pers yang dimulai pukul 11.00 Wita itu dihadiri oleh Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arief Prapto Santoso, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra.
Sementara itu, hadir pula dari Inspektorat Provinsi Bali yang diwakili oleh Ida Bagus Weda selaku Pengawas Madya dan perwakilan dari Kejati Bali.
Dalam kesempatan tersebut, kedua terduga pelaku berinisial GPN (44) dan BRS (47) serta sejumlah barang bukti turut dipamerkan Polisi.
Diketahui, GPN merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai petugas jaga di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, Bali (UPPKB).
Sementara itu, BRS merupakan seorang pegawai kontrak yang bertugas menjadi staf lalu lintas di UPPKB.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.