Anas Urbaningrum Bebas
Reaksi Demokrat Terkait Kebebasan Anas, AHY No Comment, Deputi Bappilu: Beliau Masa Lalu Demokrat
Berikut ini merupakan bebrapa reaksi dan tanggapan dari Partai Demokrat terkait mengenai kebebasan Anas Urbaningrum.
Saya juga mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa dengan waktu saya agak lama di sini, terhitung hari ini berarti sembilan tahun tiga bulan, waktu yang cukup lama itu hampir dua periode Pak Saan di DPR.
Mohon maaf kalau ada yang berpikir dengan waktu yang lama itu kemudian bisa memisahkan saya dengan sahabat-sahabat saya seperjuangan.
Mohon maaf kalau ada yang berpikir bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai.
Karena ikatan batin, ikatan rasa, ikatan nilai, ikatan spirit, ikatan komitmen, dan ikatan keberanian untuk terus melangkah maju itu akan membuat yang berpikir seperti itu, mohon maaf seperti tidurnya di siang hari, tidur di siang bolong.”
Di hari Anas Urbaningrum bebas, sejumlah tokoh tampak ikut menyambut mantan Ketua Umum DPP Demokrat ini.
Selain mantan Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, tampak hadir juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod; dan juga mantan terpidana kasus proyek Hambalang sekaligus eks kader Demokrat, Angelina Sondakh.
Kehadiran Aidul di Lapas Sukamiskin adalah bentuk solidaritasnya sebagai kawan lama Anas Urbaningrum.
Diketahui, Anas Urbaningrum dan Aidul sama-sama pernah tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Saya sendiri agenda hari ini bersifat pribadi, karena pertemanan lama malah sempat berkontestasi bareng-bareng di Kongres HMI," ujarnya di halaman Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.
Baca juga: PROFIL Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat Hingga 8 Tahun Bui, Harta Tahun 2010 Capai 3.684 USD
Baca juga: AGENDA Anas Urbaningrum setelah Hirup Udara Bebas, Sungkem ke Ibunda, Bukber dengan Para Pendukung
Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.
Kala itu, Anas Urbaningrum disangkakan Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.
Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pidato Lengkap Anas Urbaningrum usai Bebas, Sebut Nama 3 Sahabat, Saan Mustofa hingga Gede Pasek,
Pidato Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Mantan Ketua Umum Demokrat
AHY Ketua Umum Demokrat
Partai Demokrat
Wisma Atlet Hambalang
kasus korupsi hambalang
Bebas dari Penjara Kasus Korupsi, Anas Urbaningrum Masuk Daftar Capres 2024 Menurut SMRC |
![]() |
---|
PKN Dorong SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum: Pemain Utamanya Ya SBY, Bukan yang Lain |
![]() |
---|
PROFIL Gede Pasek Suardika Ketum PKN Alumni UNUD, Pastikan Anas Urbaningrum dapat Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Gede Pasek Suardika Sebut SBY Dalang Utama Dibalik Kasus Anas Urbaningrum, Singgung Pidato Jeddah |
![]() |
---|
Gede Rela Serahkan Jabatan Ketum PKN Jika Anas Kembali Berpolitik, Sebut Jabatan Bukan yang Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.