Berita Bali

Edarkan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu, Kena Denda Rp1 M, Komplotan Eko Juga Diganjar 12 Bulan Penjara

Komplotan pengedar uang palsu yang menyasar sejumlah warung di seputaran Badung divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribunnews
Ilustrasi uang palsu - Edarkan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu, Kena Denda Rp1 M, Komplotan Eko Juga Diganjar 12 Bulan Penjara 

Di mana 95 lembar diserahkan ke terdakwa Yohanes dan Gusti (buron) sebanyak 145 lembar. Juga cash back kepada terdakwa Erma sebanyak 5 lembar, sisanya sebanyak 55 lembar disimpan.


Sejurus kemudian terdakwa Erma juga diamankan. Erma mengaku mendapat 300 lembar uang palsu dari terdakwa Mujiono, uang itu lalu ia serahkan ke terdakwa Miftakul untuk diedarkan.

Terakhir, petugas membekuk terdakwa Mujiono dan Ferdian. Dari terdakwa Mujiono, petugas berhasil mengamankan 89 lembar uang palsu.

Sedangkan dari terdakwa Ferdian diamankan 259 lembar.

Keduanya mengaku mendapat uang palsu dari Gus Mudi (buron). (*)

 

 

Berita lainnya di Uang Palsu

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved