Berita Bali

Edarkan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu, Kena Denda Rp1 M, Komplotan Eko Juga Diganjar 12 Bulan Penjara

Komplotan pengedar uang palsu yang menyasar sejumlah warung di seputaran Badung divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribunnews
Ilustrasi uang palsu - Edarkan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu, Kena Denda Rp1 M, Komplotan Eko Juga Diganjar 12 Bulan Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan pengedar uang palsu yang menyasar sejumlah warung di seputaran Badung divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Para terdakwa adalah Eko Triwaluyo alias Erik (42), Yohanes Kurniawan Prasetyo alias Jo (37), Miftakul Alex Wibowo alias Alek (29), Erma Muarofah alias Bu Irma (51), Mujiono alias Gus Mud (49) dan Ferdian Effendi alias Dian (39).


Amar putusan terhadap para terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar.

Baca juga: Beredar di Warung, Enam Pelaku Dibekuk Polres Badung dengan 490 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

"Vonis sudah dijatuhkan majelis hakim. Para terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara," terang JPU Imam Ramdhoni, Rabu (12/4).


Jaksa Kejari Badung ini mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan).

"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Kami juga menerima," ucap jaksa Imam Ramdhoni.

Baca juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu di Seputaran Badung Diadili, Eko Cs Terancam Pidana 10 Tahun Penjara


Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu.

Perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Diringkusnya Eko dkk bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada dua orang mengedarkan dan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah warung di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Berbekal laporan itu, petugas Polres Badung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Wilhelmina Memperdaya Sejumlah Pedagang di Bali, Edarkan Uang Palsu di Warung dan Pasar

Petugas memperoleh informasi, bahwa kedua pengedar uang palsu tinggal di wilayah Gadon. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terdakwa Eko.


Saat diinterogasi, Eko mengaku telah mengedarkan 13 lembar uang palsu dengan cara membelanjakan di warung. Eko mengaku mendapat uang palsu itu dari terdakwa Yohanes.

Dari tangan Eko, petugas mengamankan 16 belas lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum diedarkan.

Baca juga: Tohari Akhirnya Diganjar 2 Tahun, Kemplang Pajak Hingga Rp 1 Miliar, Divonis Denda Rp 2,185 Miliar


Terdakwa Yohanes pun berhasil diamankan. Yohanes mengaku telah mengedarkan uang palsu yang didapatkan dari terdakwa Miftakul sebanyak 95 lembar.

Dengan rincian 29 lembar diserahkan ke terdakwa Eko, sisanya yang belum diedarkan sebanyak 66 lembar.


Selanjutnya terdakwa Miftakul berhasil dibekuk, dan mengaku telah mengedarkan uang palsu. Uang palsu itu ia dapat dari terdakwa Erma sebanyak 300 lembar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved