Berita Buleleng

Hanya Delapan Hari Tobat, Detu Harus Berurusan Dengan Polisi Lantaran Curi Perhiasan Emas 

Aksi pencurian ini bahkan dilakukan oleh Detu, setelah delapan hari bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Sementara itu, tiga kali masuk keluar penjara tidak membuat Dewa Putu Astrawan alias Detu (25) jera. Pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini, kembali berurusan dengan polisi lantaran mencuri perhiasan emas milik tetangganya. Aksi pencurian ini bahkan dilakukan oleh Detu, setelah delapan hari bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja. 

TRIBUN-BALI.COM - Sementara itu, tiga kali masuk keluar penjara tidak membuat Dewa Putu Astrawan alias Detu (25) jera.

Pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini, kembali berurusan dengan polisi lantaran mencuri perhiasan emas milik tetangganya.

Aksi pencurian ini bahkan dilakukan oleh Detu, setelah delapan hari bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Baca juga: Pelapor Adalah Pelaku Pencurian, Tiga Karyawan Provider Curi 120 Baterai Tower

Baca juga: 2 Cita-cita Prof Lasmawan Setelah Jadi Rektor Undiksha, IRUEL hingga Kembangkan Science Techno Park

Sementara itu, tiga kali masuk keluar penjara tidak membuat Dewa Putu Astrawan alias Detu (25) jera.

Pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini, kembali berurusan dengan polisi lantaran mencuri perhiasan emas milik tetangganya.

Aksi pencurian ini bahkan dilakukan oleh Detu, setelah delapan hari bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja.
Sementara itu, tiga kali masuk keluar penjara tidak membuat Dewa Putu Astrawan alias Detu (25) jera. Pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini, kembali berurusan dengan polisi lantaran mencuri perhiasan emas milik tetangganya. Aksi pencurian ini bahkan dilakukan oleh Detu, setelah delapan hari bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja. (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

Detu hanya senyum-senyum saat ditanya terkait aksi pencurian itu.

Ia menjawab sederhana, tidak punya pekerjaan.

Perhiasan emas yang dicuri belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap polisi.

"Saya kebetulan lewat di rumahnya, terus masuk. Saya tidak pernah memantau dia punya banyak emas atau tidak. Hanya asal masuk saja," kata residivis kasus pencurian ini.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Detu masuk ke rumah korban melalui jendela saat rumah itu sepi.

Ia mencuri tiga kalung emas, satu gelang emas dan satu cincin emas dengan nilai Rp 18 juta. Usai mencuri perhiasan emas, Detu kabur ke rumah pamannya.

Namun ternyata, ada yang melihat Detu keluar dari rumah korban. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved