Berita Buleleng
Pelapor Adalah Pelaku Pencurian, Tiga Karyawan Provider Curi 120 Baterai Tower
Pelaku adalah karyawan maintenance atau perawatan di perusahaan tersebut. Aksi mereka dilakukan dalam periode Januari 2022 hingga Januari 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polisi menciduk komplotan pelaku pencurian, ratusan baterai tower provider Telkomsel di 25 lokasi berbeda.
Pelaku adalah karyawan maintenance atau perawatan di perusahaan tersebut. Aksi mereka dilakukan dalam periode Januari 2022 hingga Januari 2023.
Tiga pria mengenakan pakaian tahanan tertunduk saat digiring menuju aula Polres Jembrana, Kamis (13/4). Satu dari tiga tersangka ternyata adalah pelapor dalam kasus ini. Aksi pencurian terungkap saat pihak maintenance Telkomsel menggelar rapat bulanan.
Hasil rapat, diketahui ratusan baterai di 46 lokasi telah hilang. Telkomsel melaporkan kejadian ini ke polisi. Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Polisi menangkap I Gusti Ngurah Kade Suardika, I Putu Andiana, dan I Kadek Yona Primanda.
Ketiganya mengakui telah mengambil 120 baterai tower. Mereka beraksi memakai mobil operasional kantor. Gusti Ngurah Kade Suardika dengan I Putu Andiana mencuri di 11 lokasi. Selanjutnya Putu Andiana dengan Kadek Yona di satu lokasi. Kemudian Gusti Ngurah Kade Suardika dengan Kadek Yona sebanyak 13 lokasi.
Pelaku mengambil baterai pada rak rekti dengan menggunakan kunci maupun dengan cara memutar tombol gembok. Mereka mengambil baterai dengan cara melepas klem baterai menggunakan obeng. Baterai tersebut diangkut menggunakan mobil operasional kantor.
Ratusan baterai curian tersebut kemudian dijual ke luar Bali dengan harga Rp 474 ribu per baterai. Per baterai memiliki berat 39,5 kilogram dan dijual per kilogram seharga Rp12 ribu. Para pelaku memperoleh uang senilai Rp 51,1 Juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: 2 Cita-cita Prof Lasmawan Setelah Jadi Rektor Undiksha, IRUEL hingga Kembangkan Science Techno Park
Baca juga: 1.385 WNA Miliki KTP-el Dengan Domisili Kabupaten Badung, Kok Bisa?
"Tiga tersangka ini kami amankan setelah ada laporan berdasarkan hasil rapat bulanan pihak perusahaan. Mereka hanya mengakui melakukan pencurian dengan ini di 25 TKP," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim.
Dari 46 lokasi tower yang dilaporkan, para pelaku hanya mengaku melakukannya di 25 tempat. Sedangkan, sisanya masih didalami polisi apakah pelakunya sama atau ada pelaku lain. Sementara seorang penadah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, pelaku I Kadek Yona sempat ditugaskan kantornya untuk melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Ternyata setelah diselidiki, pelapor yang merupakan karyawan maintenance tersebut ternyata pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (mpa)
| PANIK Tiba-tiba Keluar Asap Putih Tebal dari Mobilnya, Ini Penjelasan Kasi Humas Polres Buleleng! |
|
|---|
| Pemkab Buleleng Siapkan Guru Deteksi Dini Siswa Belum Lancar Baca-Tulis |
|
|---|
| Sudah Dipecat, Made K Ngaku-Ngaku Sebagai Polisi dan Bikin Ricuh di Buleleng |
|
|---|
| TINDAKLANJUTI Kasus Kekerasan Pada Penyandang Disabilitas, Pegawai Dinsos Dilatih Bahasa Isyarat |
|
|---|
| ANTISIPASI, Pegawai Dinsos Dilatih Bahasa Isyarat, Tindaklanjut Kekerasan ke Penyandang Disabilitas! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.