Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Masih Bertugas di KPK, Sebut Masalah Internal Pimpinan dan Anak Buah
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selaku Kapolri juga tak tinggal diam dan masih tetap pada pendiriannya untuk menugaskan Brigjen Endar di KPK.
TRIBUN-BALI.COM – Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Masih Bertugas di KPK, Sebut Masalah Internal Pimpinan dan Anak Buah
Polemik adu sikap mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua KPK masih menciptakan buntut panjang.
Hingga kini terus berlangsung, dan bahkan kabar terkahir Brigjen Endar melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) atas pemberhentiannya itu.
Tak hanya itu saja, namun ada sejumlah hal lain yang diungkapkan oleh Brigjen Endar.
Salah satu di antaranya adalah terkait dugaan pemaksaan yang menurutnya melanggar hukum.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selaku Kapolri juga tak tinggal diam dan masih tetap pada pendiriannya untuk menugaskan Brigjen Endar di KPK.
Pada Hari Rabu 12 April 2023 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI ia kembali menegaskan bahwa Brigjen Endar masih ditugaskan di KPK.
Baca juga: Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK
Namun, berbanding terbalik dengan sikap Ketua KPK yang telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar.
Jenderal Lisyo Sigit mengungkapkan sikapnya terhadap status sang anak buah, Brigjen Endar.
Ia menyampaikan bahwa Brigjen Endar Priantoro telah diperpanjang masa penugasannya di KPK.
Surat perpanjangan masa tugas tersebut pun sudah dikirimkan kepada Lembaga anti rasuah.
"Kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar, sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," ujar Kapolri Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 12 April 2023.
Ia juga mengingatkan bahwa bawahannya itu saat ini tengah memperjuangkan haknya terhadap pemberhentian yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Eks Kabareskrim Polri itu pun akan menunggu hasil keputusan atas pengaduan tersebut.
"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit pun melihat adanya masalah internal antara pimpinan KPK dan Brigjen Endar Priantoro di balik pemberhentian tersebut.
"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.
Surat Kapolri itu tak digubris.
Melainkan keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas
Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.
Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Atas Tuduhan Beberapa Hal
Brigjen Endar tak hanya melaporkan Firli Bahuri mengenai kasus pemberhentiannya saja.
Namun ternyata ada sejumlah hal lain uang turut dilaporkannya kepada Dewas.
Satu di antaranya, dilansir dari Tribunnews, Brigjen Endar akui adanya dugaan pemaksaan yang melanggar hukum.
Ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.
Brigjen Endar juga mengatakan bahwa pemaksaan tersebut melanggar hukum.
Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum.
Sebab ungkapnya, ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Adapun forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.
Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.
Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.
Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.
Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka.
Baca juga: Beredar REKAMAN Anggota Polri Sebelum Walkout Rapat yang Dipimpin Firli Bahuri, Bela Brigjen Endar?
Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.
Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK.
Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.
Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung.
Sedangkan untuk Endar, dia diberhentikan padahal belum genap bertugas selama 4 tahun, sebagaimana aturan.
Ketika disinggung kasus yang hendak dipaksakan ini perihal penyelidikan Formula E, Endar tidak membantah dan juga tidak gamblang membenarkan.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Endar mengungkapkan alasan melaporkan kedua kasus tersebut lantaran menilai ada pelanggaran serius yang diduga dilakukan Firli.
Adapun laporan terhadap Dewas tersebut, dilakukan Endar karena dia meyakini telah terjadi pelanggaran yang serius.
"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," kata Endar.
Setidaknya ada 3 laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK.
Salah satunya pemaksaan pembuatan LKTPK di atas.
Laporan lainnya ialah soal pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Selain itu, ia juga melaporkan adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang sangat rahasia.
Dewas kemarin telah memeriksa semua pimpinan KPK terkait laporan yang dilayangkan Endar.
Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, semuanya datang memenuhi panggilan Dewas KPK.
Hanya Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang tak terlihat dalam proses klarifikasi terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan Dewas KPK itu.
Firli Bahuri dan Tanak tak terlihat datang melalui pintu depan kantor Dewas KPK.
Baca juga: Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat, Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar?
Pun begitu saat selesai pemeriksaan.
Tidak terlihat penampakan keduanya. Padahal keduanya disebut hadir dalam klarifikasi tersebut.
"Semua hadir [pimpinan hadir]. Terakhir tadi Pak Firli jam 14.00-16.00," kata Haris kepada wartawan, Rabu (12/4).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pemeriksaan di Dewas mengaku dirinya ditanya seputar pengembalian Brigjen Endar ke Mabes Polri.
"Pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu," kata Ghufron.
Ghufron tak mau banyak berbicara terkait materi pemeriksaan itu.
Ia meminta para awak media menanyakan hal-hal seputar pemeriksaan kepada para pimpinan KPK lainnya dan Dewas KPK.
"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK,
Brigjen Endar Priantoro
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Jenderal Listyo Sigit
Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Polri
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas KPK
Eks Penasehat KPK Ungkit Masa Lalu Firli Bahuri, Sebut Ada Kemungkinan Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK |
![]() |
---|
Beredar REKAMAN Anggota Polri Sebelum Walkout Rapat yang Dipimpin Firli Bahuri, Bela Brigjen Endar? |
![]() |
---|
Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E? |
![]() |
---|
Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat, Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.