Berita Bali
Bea Cukai Bali Membantah, Isu Pemerasan WNA Taiwan oleh Petugas Bandara Ngurah Rai
dugaan pemerasan oknum petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, ini kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Media sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oknum petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dilansir melalui laman Kompas.com, Kamis 13 April 2023, terdapat tayangan video dari media berita Taiwan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.
Bea Cukai menelusuri sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.
Baca juga: WNA Taiwan Diduga Diperas Pihak Bea Cukai Ngurah Rai, Ini Penjelasan Kemenkumham Bali
Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara.
Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap.
Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.
Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Dia menyebutkan, setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari.
Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Hatta mengatakan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Permenhub No PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.
Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.