Berita Bali
Isu Adanya Pemerasan Oleh Oknum Petugas Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Kata Bea Cukai
Bea Cukai telah melakukan penelusuran, terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Media sosial dihebohkan, isu dugaan pemerasan oknum petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dilansir melalui laman Kompas.com, pada Kamis (13/4/2023), terdapat sebuah tayangan video dari media berita Taiwan, yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Bea Cukai telah melakukan penelusuran, terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.
Bea Cukai sudah melakukan penelusuran, sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
Baca juga: Breaking News Bule Melalung Foto di Objek Wisata Kayu Putih Harus Out Dari Bali, Ini Kata Imigrasi
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka, Program Kartu Prakerja Bisa Diikuti oleh Pelaku UMKM

Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.
Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya, bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara.
Ia menyampaikan, ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap.
Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.
Ia menyepakati permintaan petugas tersebut, untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari.
Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Hatta mengatakan, bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.
Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya, dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” ucapnya.(*)
Presiden Keluarkan Moratorium, Sekwan DPRD Bali Sebut Belum Ada Rencana Kunker ke Luar NegeriĀ |
![]() |
---|
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Pecalang Tuban Kolaborasi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Mobil Pemedek Jatuh ke Jurang di Besakih, Anggota DPRD Lakukan WFH |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Tim Jurnalis Bali FC Juara Fourfeo Raturu TV Edisi Perdana |
![]() |
---|
PHDI Pusat Imbau Pemerintah, DPR, hingga Aparat Kedepankan Nurani serta Hindari Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.