Berita Nasional
Jokowi Berikan Grasi ke Merri Utami, Terpidana Kasus Hukuman Mati Kasus Narkoba 1,1 Kg Tahun 2001
Terpidana mati kasus peredaran narkoba, Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi Berikan Grasi ke Merri Utami, Terpidana Kasus Hukuman Mati Kasus Narkoba 1,1 Kg di Tahun 2001
TRIBUN-BALI.COM - Terpidana mati kasus peredaran narkoba, Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Merri Utama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dalam konferensi pers pada Kamis 13 April 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Aisyah Humaida Musthafa mengatakan kabar grasi yang diberikan oleh Jokowi diterima langsung dari Merri pada 24 Maret 2023.
"Waktu itu dia menyampaikan grasi sudah turun lewat telepon," ujar Aisyah di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.
Saat mendapat informasi tersebut, LBH Masyarakat tidak langsung percaya.
Mereka mencoba melakukan konfirmasi dengan bersurat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, surat konfirmasi mereka tak kunjung dibalas. Akhirnya, Aisyah dan Tim LBH mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang tempat Merri ditahan.
"Kamis minggu lalu (6 April 2023) ke Lapas untuk lihat salinan (grasi secara) langsung, dan ternyata hukumannya (untuk Merri) sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," ujar Aisyah.
Ia mengatakan, surat grasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tersebut tentu merupakan kabar gembira bagi Merri dan keluarganya.
Setelah mendekap di penjara lebih dari 20 tahun untuk menunggu eksekusi mati, akhirnya ada kepastian dia batal dieksekusi dengan grasi tersebut.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabanan Ringkus 10 Pengedar Narkoba Dari Februari Hingga April
Aisyah mengatakan, grasi dengan nomor surat 02/PID.2016/PN.TNG yang diajukan Merri sebenarnya sudah dikirim sejak 26 Juli 2016.
Namun, grasi ini baru disetujui setelah tujuh tahun pengajuannya. Mereka tidak mengetahui alasan mengapa pengabulan grasi tersebut memakan waktu yang lama.
Merri merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kilogram heroin yang diungkap di Bandara Soekarno Hatta 2001.
Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin saat pulang dari Taiwan.
Satresnarkoba Polres Tabanan Ringkus 10 Pengedar Narkoba Dari Februari Hingga April |
![]() |
---|
Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Seputaran Kuta, Dituntut 8 Tahun Penjara, Rahmat Mohon Keringanan |
![]() |
---|
Oknum Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa Kedokteran, Ayahnya Kasar Narkoba Deliserdang |
![]() |
---|
Usai Jalani Pidana 2 Tahun Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.