Berita Bali

Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Seputaran Kuta, Dituntut 8 Tahun Penjara, Rahmat Mohon Keringanan

Rahmat dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu, ganja dan ekstasi di seputaran Seminyak, Kuta, Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Seputaran Kuta, Dituntut 8 Tahun Penjara, Rahmat Mohon Keringanan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Rahmat (29) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan mereka ajukan menanggapi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahmat dengan pidana bui selama delapan tahun. 

Rahmat dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu, ganja dan ekstasi di seputaran Seminyak, Kuta, Badung.

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Bali, Buruh Bangunan ini Dituntut 8 Tahun Penjara

"Nota pembelaan telah kami bacakan secara online pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar."

"Intinya, kami selaku penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," jelas Gusti Agung Prami Paramita ditemui usai sidang, Kamis, 30 Maret 2023.

Adapun kata Prami, sejumlah pertimbangan disampaikan dalam nota pembelaan.

Di antaranya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Pengakuan Mami Linda Bareng Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu: Dia Ngarang!

"Terdakwa koperatif memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar

Terhadap nota pembelaan yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, JPU pun diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menanggapi. 

Baca juga: Suami Irish Bella Ammar Zoni Ditangkap Polisi di Sentul, Lengkap dengan BB Sabu-sabu

Diberitakan, JPU menuntut terdakwa Rahmat dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Dalam surat tuntutan, JPU menjerat Rahmat dengan pasal berlapis. Dimana Rahman dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Jimmy Terancam 20 Tahun Penjara

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di di depan gerbang sebuah villa yang berada di Jalan Raya Seminyak, Seminyak, Kuta, Badung, 24 Oktober 2022.

Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Jumain untuk mengambil tempelan ganja kemudian menempelkannya kembali di parkiran mall di Kuta.

Baca juga: Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Dituntut 14 Tahun Penjara

Namun saat mengambil tempelan, terdakwa keburu diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kuta. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi ganja dan sabu.

Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos terdakwa di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Di sana petugas kepolisian berhasil mendapati 1 butir ekstasi.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, tiga jenis narkoba itu rencananya akan jual kembali sesuai perintah Jumain.

Dari perkerjaan sebagai kurir, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu dari setiap satu paket narkoba yang ditempel. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved