Berita Bali
Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Jimmy Terancam 20 Tahun Penjara
Jimmy Susanto (31) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jimmy Susanto (31) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kelahiran Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, 11 Juni 1991 ini didakwa karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Jimmy ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali usai mengambil beberapa paket sabu di daerah Denpasar Timur.
Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Untuk 57 Paket Sabu-sabu, Yoko Dituntut Denda Rp 2 Miliar
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jimmy pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dakwaan sudah dibacakan. Atas dakwaan jaksa penuntut, kami mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," terang Gusti Agung Prami Paramita saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2023.
"Sidang berikutnya masuk agenda pemeriksaan keterangan saksi saksi," imbuh advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Didakwa Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Terancam Hukuman Mati
Sementara JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam surat dakwaan mendakwa Jimmy dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Jimmy diringkus oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Jalan Sulatri, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, 29 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Jimmy ditangkap usai mengambil tempelan paket sabu di alamat tersebut.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Divonis 7 Tahun Penjara
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kristal sabu.
Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 gunting dan 1 unit ponsel milik terdakwa. Terdakwa sendiri mengambil paket sabu tersebut atas perintah Dogler (buron)
Lalu penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa, Jalan Palapa, Sesetan, Denpasar Selatan. Di sana petugas kembali menyita 1 paket sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Jual Sabu R 500 Juta dari Irjen Pol Teddy Minahasa
Total ada 4 paket sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa dengan berat keseluruhan 20,91 gram brutto atau 19, 83 gram netto.
Selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.