Berita Bali
Terbukti Jadi Kurir Sabu, Adi Waluyo Divonis Bui 7,5 Tahun, Pecah Sabu Sesaat Sebelum Diamankan
Adi Waluyo (41) diganjar vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adi Waluyo (41) diganjar vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Ia divonis karena terbukti menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu.
Amar putusan terhadap Adi telah dibacakan majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu di Denpasar, Tiga Pria Asal Sukabumi Ini Divonis 6 Tahun Penjara
"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa dijatuhi vonis tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Pebruari 2023.
Pipit mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Gusti Ayu Rai Artini menuntut terdakwa Adi dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Karangasem Karena Edarkan Sabu-sabu!
"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima vonis majelis hakim," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Diupah Rp100 Ribu Sekali Tempel
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, Adi diringkus di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Gunung Lebah, Monang Maning, Denpasar Barat, Senin 17 Oktober 2022 sekira pukul 00.15 Wita.
Adi ditangkap bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polda Bali. Disebutkan terdakwa kerap mengedarkan narkoba.
Baca juga: Bawa 70 Paket Sabu Disimpan di Semak-Semak di Kuta, Dua Sekawan ini Terancam 20 Tahun Penjara
Berbekal informasi itu lah petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Gunung Lebah.
Terdakwa pun berhasil diringkus di kamar kosnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,93.gram bruto atau 9,55 gram netto.
Selain paket sabu diamankan juga 1 timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Sesaat sebelum ditangkap, terdakwa mengaku tengah menimbang dan memecah sabu di kamarnya.
Terdakwa juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari Doni One (buron).
Terdakwa bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali sabu yang telah dikemas dalam paket kecil sesuai perintah Doni One. Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah uang sebesar Rp 50 ribu. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.