Berita Bali

Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Diupah Rp100 Ribu Sekali Tempel

Terdakwa Bayu Yanwar (28) dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Ia diduga menjual sabu dan ekstasi dengan upah yang dijanjikan Rp100 sekali

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Diupah Rp100 Ribu Sekali Tempel 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Bayu Yanwar (28) dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Saat ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 235,1 gram netto dan 349 butir ekstasi  dengan berat 135, 34 gram netto dari terdakwa Bayu. 

Baca juga: Edarkan Sabu, Sejoli ini Dituntut 9 Tahun Penjara, Buang Tas Berisi Sabu Saat Ditangkap


"Terdakwa atas nama Bayu Yanwar dituntut pidana delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 Miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 3 Januari 2023.


Aji Silaban mengatakan, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Bali, Mayansah Diganjar Bui 7 Tahun


Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, terdakwa Bayu dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik. 


"Kami mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang pekan depan," jelas pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Edarkan 18 Kg Sabu & 427 Gram Ekstasi di Bali, 2 Pria Asal Banjarmasin Terima Vonis 14 Tahun Penjara


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Bayu diringkus oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar di kosnya, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 23.10 Wita.

Dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 235,1 gram netto dan 349 butir ekstasi  dengan berat 135, 34 gram netto.

Baca juga: Edarkan Sabu, Yoko Terancam 20 Tahun Penjara, Ambil Tempelan 57 di Panjer Sehari Sebelum Ditangkap

 


Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa terdakwa menjual sabu dan ekstasi.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa saat berada di kamar kosnya. 

Baca juga: Diamankan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 Gr Sabu, 7 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Gianyar


Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket berisi sabu dengan berat 235,1 gram netto dan 6 paket berisi 349 butir ekstasi seberat 127, 69 gram netto.

Juga diamankan 4 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. 


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu dan ekstasi didapat dan milik seseorang bernama Ard.

Terdakwa bekerja mengambil tempelan narkoba, memecah dan menempel kembali sesuai perintah Ard.

Di mana terdakwa dijanjikan upah Rp100 ribu setiap alamat tempelan. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved