Berita Denpasar

Yoko Menerima Divonis Tujuh Tahun Penjara, Ditemukan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Terdakwa Yoko Ambara (31) tertunduk saat dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Yoko Menerima Divonis Tujuh Tahun Penjara, Ditemukan Puluhan Paket Sabu Siap Edar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yoko Ambara (31) tertunduk saat dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Dari balik layar monitor, Yoko yang menjalani sidang secara daring hanya bisa pasrah menerima hukuman tersebut.

Yoko divonis karena terbukti terlibat mengedarkan sabu. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara


Amar putusan terhadap terdakwa Yoko telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 23 Februari 2023.


"Saya menerima," ucap Yoko pelan. Pun, tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan hal senada. 


Selain terdakwa dan tim penasihat hukumnya menerima vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bersikap yang sama.

Baca juga: Pengedar Sabu Harus Didorong Dengan Kursi Roda, Polres Klungkung Ringkus Pengedar di Nusa Penida

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU. 


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta. 


Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Karangasem Karena Edarkan Sabu-sabu!

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotik. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yoko ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 12.00 Wita. 


Sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengambil tempelan sabu sebanyak 57 paket plastik klip dengan berat seluruhnya 13,10 gram netto atas perintah Pemo.

Baca juga: Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Diupah Rp100 Ribu Sekali Tempel

 


Keesokan harinya, terdakwa diperintah oleh Pemo menempel sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved