Berita Denpasar
Yoko Menerima Divonis Tujuh Tahun Penjara, Ditemukan Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Terdakwa Yoko Ambara (31) tertunduk saat dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yoko Ambara (31) tertunduk saat dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.
Dari balik layar monitor, Yoko yang menjalani sidang secara daring hanya bisa pasrah menerima hukuman tersebut.
Yoko divonis karena terbukti terlibat mengedarkan sabu.
Baca juga: Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara
Amar putusan terhadap terdakwa Yoko telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 23 Februari 2023.
"Saya menerima," ucap Yoko pelan. Pun, tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan hal senada.
Selain terdakwa dan tim penasihat hukumnya menerima vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bersikap yang sama.
Baca juga: Pengedar Sabu Harus Didorong Dengan Kursi Roda, Polres Klungkung Ringkus Pengedar di Nusa Penida
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Karangasem Karena Edarkan Sabu-sabu!
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yoko ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 12.00 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengambil tempelan sabu sebanyak 57 paket plastik klip dengan berat seluruhnya 13,10 gram netto atas perintah Pemo.
Baca juga: Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Diupah Rp100 Ribu Sekali Tempel
Keesokan harinya, terdakwa diperintah oleh Pemo menempel sabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.