Berita Denpasar

Yoko Menerima Divonis Tujuh Tahun Penjara, Ditemukan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Terdakwa Yoko Ambara (31) tertunduk saat dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Yoko Menerima Divonis Tujuh Tahun Penjara, Ditemukan Puluhan Paket Sabu Siap Edar 

Saat terdakwa hendak keluar kamar hotel, datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan. 


Selanjutnya terdakwa dan kamar hotel digeledah dan hasilnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

Selain itu diamankan juga barang bukti terkait seperti 1 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang lainnya. 

Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Tukang Potong Ayam Ini Menerima Divonis 8 Tahun Penjara


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Pemo.

Terdakwa hanya bekerja mengambil tempelan, memecah sabu lalu menempel kembali sesuai perintah Pemo.

Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah Rp 1 juta jika puluhan paket sabu itu habis terjual. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Denpasar
 


 
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved