Berita Bali
Didakwa Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Terancam Hukuman Mati
Andi Prayitno (40) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Andi Prayitno (40) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Andi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. Sebagaimana dakwaan, Andi pun terancam pidana maksimal hukuman mati.
"Dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut. Terdakwa Andi Prayitno dikenakan dakwaan alternatif," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Kamis, 16 Pebruari 2023.
Baca juga: Pengedar Sabu Harus Didorong Dengan Kursi Roda, Polres Klungkung Ringkus Pengedar di Nusa Penida
Advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Kami tidak mengajukan keberatan, dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian," ungkap Pipit Prabhawanty.
Sementara itu, JPU Putu Gede Juliarsana memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa. Dakwaan Pertama, perbuatan Andi diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Jual Sabu Rp 500 Juta dari Irjen Pol Teddy Minahasa
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Andi ditangkap di lobi hotel yang terletak di Kuta, Badung, Jumat, 25 November 2022.
Andi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi.
Terdakwa sendiri terjun sebagai pengedar ketika dihubungi oleh Heri (buron).
Baca juga: Diamankan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 Gr Sabu, 7 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Gianyar
Heri menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir narkoba dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu lokasi tempelan.
Tidak hanya upah, terdakwa dijanjikan bisa mengkonsumsi narkoba secara gratis.
Terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. Berselang beberapa hari, Heri mengirimkan barang-barang seperti ponsel, timbangan elektrik, dan lainnya untuk memudahkan pekerjaan terdakwa.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Jual Sabu R 500 Juta dari Irjen Pol Teddy Minahasa
Disusul dengan memberikan terdakwa sabu dan ekstasi untuk ditempel di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh Heri.
Pekerjaan pertama sukses dijalani oleh terdakwa. Pada hari berikutnya terdakwa kembali diperintah oleh Heri mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel di Kuta. Terdakwa pun berhasil mengambil narkoba tersebut.
Namun setiba di lobi hotel, terdakwa langsung dibekuk petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan pada diri terdakwa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.