Berita Bali
Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yudin Sopi Yudin (33) divonis pidana penjara, selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan, dalam sidang yang digelar secara daring.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Karangasem Karena Edarkan Sabu-sabu!
Baca juga: BNNK Klungkung Rancang Rawat Inap Untuk Pecandu Narkoba
"Yudin divonis pidana tujuh tahun, denda Rp 2 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Terdakwa tidak mendapat keringanan dari majelis hakim," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa Yudin saat ditemui di PN Denpasar, Selasa, 14 Pebruari 2023.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski tidak mendapat keringanan hukuman, Aji Silaban mengungkapkan bahwa terdakwa menerima vonis majelis hakim.
"Terdakwa menerima vonis itu, jaksa juga menerima," ucap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Yudin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa Yudin, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yudin ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di depan warung makan di Serangan, Denpasar Selatan, Rabu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WITA.
1,2 Juta Pekerja Belum Terlindungi, Paritrana 2025 NTB Gerak Cepat Wujudkan Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
ASN Pemprov Bali Dites Narkoba Oleh BNNP, Jika Ada Yang Positif Bakal Direhabilitasi |
![]() |
---|
Bali Dapat Suntikan Dana Rp 1,5 Triliun Lebih dari APBN 2026 |
![]() |
---|
Tower Turyapada Bali Dirancang Jadi Sumber PAD Bali, Total Investasi Capai Rp 600 Miliar |
![]() |
---|
Festival Budaya Maritim, Forum Maritim Bali Pilih Duta Maritim 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.