Berita Bali
Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor sewaan yang dikendarai terdakwa.
Hasilnya ditemukan 2 plastik klip bening berisi sabu, 1 timbangan digital, 6 bendel plastik klip bening kecil, dan 1 buah ponsel.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih narkoba di tempat tinggalnya, yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.
Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tersebut.
Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu, 1 plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.
Dari 3 plastik klip berisi sabu yang berhasil disita itu diperoleh berat keseluruhan 117,43 gram brutto, dan 6 butir ekstasi seberat 2,26 gram netto.
Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku narkoba jenis sabu dan ekstasi itu sedianya akan dipecah. Nantinya akan terdakwa tempel sesuai perintah Usup alias Telbig.
Dari pekerjaan mengambil, memecah dan menempel kembali paket narkoba, terdakwa mendapat upah Rp 1 juta hingga Rp 800 ribu dari Usup. (*)
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.