Berita Bali

Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Yudin Sopi Yudin (33) divonis pidana penjara, selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi. Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan, dalam sidang yang digelar secara daring 

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor sewaan yang dikendarai terdakwa.

Hasilnya ditemukan 2 plastik klip bening berisi sabu, 1 timbangan digital, 6 bendel plastik klip bening kecil, dan 1 buah ponsel.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih narkoba di tempat tinggalnya, yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.

Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tersebut.

Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu, 1 plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Dari 3 plastik klip berisi sabu yang berhasil disita itu diperoleh berat keseluruhan 117,43 gram brutto, dan 6 butir ekstasi seberat 2,26 gram netto.

Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku narkoba jenis sabu dan ekstasi itu sedianya akan dipecah. Nantinya akan terdakwa tempel sesuai perintah Usup alias Telbig.

Dari pekerjaan mengambil, memecah dan menempel kembali paket narkoba, terdakwa mendapat upah Rp 1 juta hingga Rp 800 ribu dari Usup. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved