Berita Bali
Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor sewaan yang dikendarai terdakwa.
Hasilnya ditemukan 2 plastik klip bening berisi sabu, 1 timbangan digital, 6 bendel plastik klip bening kecil, dan 1 buah ponsel.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih narkoba di tempat tinggalnya, yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.
Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tersebut.
Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu, 1 plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.
Dari 3 plastik klip berisi sabu yang berhasil disita itu diperoleh berat keseluruhan 117,43 gram brutto, dan 6 butir ekstasi seberat 2,26 gram netto.
Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku narkoba jenis sabu dan ekstasi itu sedianya akan dipecah. Nantinya akan terdakwa tempel sesuai perintah Usup alias Telbig.
Dari pekerjaan mengambil, memecah dan menempel kembali paket narkoba, terdakwa mendapat upah Rp 1 juta hingga Rp 800 ribu dari Usup. (*)
| Percepat Digitalisasi Bisnis Lintas Industri, Doku Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur |
|
|---|
| Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Koalisi Masyarakat Gelar Doa Bersama di DPRD Bali |
|
|---|
| TAK ADA PERSIAPAN KHUSUS! BPBD Bali Petakan Mitigasi Bencana Masuki Musim Hujan |
|
|---|
| Bursa Kerja di Denpasar Siapkan 5.742 Lowong Kerja, Pengangguran Terbuka di Bali Capai 43 Ribuan |
|
|---|
| PENGANGGURAN Terbuka di Bali Capai 43 Ribuan, Bursa Kerja di Denpasar Siapkan 5.742 Lowongan Kerja! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.