Berita Bali

Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Yudin Sopi Yudin (33) divonis pidana penjara, selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi. Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan, dalam sidang yang digelar secara daring 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yudin Sopi Yudin (33) divonis pidana penjara, selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan, dalam sidang yang digelar secara daring.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Karangasem Karena Edarkan Sabu-sabu!

Baca juga: BNNK Klungkung Rancang Rawat Inap Untuk Pecandu Narkoba

Yudin Sopi <a href='https://bali.tribunnews.com/tag/yudin' title='Yudin'>Yudin</a> (33) divonis pidana <a href='https://bali.tribunnews.com/tag/penjara' title='penjara'>penjara</a>, selama tujuh tahun oleh <a href='https://bali.tribunnews.com/tag/majelis-hakim' title='majelis hakim'>majelis hakim</a> Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan <a href='https://bali.tribunnews.com/tag/narkotik' title='narkotik'>narkotik</a> golongan I jenis <a href='https://bali.tribunnews.com/tag/sabu-sabu' title='sabu-sabu'>sabu-sabu</a> dan <a href='https://bali.tribunnews.com/tag/ekstasi' title='ekstasi'>ekstasi</a>.

Amar putusan telah dibacakan <a href='https://bali.tribunnews.com/tag/majelis-hakim' title='majelis hakim'>majelis hakim</a> pimpinan Yogi Rachmawan, dalam sidang yang digelar secara daring.

Yudin Sopi Yudin (33) divonis pidana penjara, selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini divonis pidana, lantaran terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi. Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan, dalam sidang yang digelar secara daring. (Tribun Bali/Dwi S)

 

"Yudin divonis pidana tujuh tahun, denda Rp 2 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa tidak mendapat keringanan dari majelis hakim," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa Yudin saat ditemui di PN Denpasar, Selasa, 14 Pebruari 2023.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski tidak mendapat keringanan hukuman, Aji Silaban mengungkapkan bahwa terdakwa menerima vonis majelis hakim.

"Terdakwa menerima vonis itu, jaksa juga menerima," ucap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Yudin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa Yudin, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yudin ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di depan warung makan di Serangan, Denpasar Selatan, Rabu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WITA.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor sewaan yang dikendarai terdakwa.

Hasilnya ditemukan 2 plastik klip bening berisi sabu, 1 timbangan digital, 6 bendel plastik klip bening kecil, dan 1 buah ponsel.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih narkoba di tempat tinggalnya, yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.

Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tersebut.

Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu, 1 plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.

Dari 3 plastik klip berisi sabu yang berhasil disita itu diperoleh berat keseluruhan 117,43 gram brutto, dan 6 butir ekstasi seberat 2,26 gram netto.

Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku narkoba jenis sabu dan ekstasi itu sedianya akan dipecah. Nantinya akan terdakwa tempel sesuai perintah Usup alias Telbig.

Dari pekerjaan mengambil, memecah dan menempel kembali paket narkoba, terdakwa mendapat upah Rp 1 juta hingga Rp 800 ribu dari Usup. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved