Berita Bali
Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Bali, Buruh Bangunan ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Edarkan sabu di wilayah Kuta, Bali, seorang buruh bangunandDituntut 8 tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa berinisial YP (24) dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini dituntut karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kuta, Badung, Bali.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa YP dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 29 Maret 2023.
Terhadap tuntutan JPU Haridianto Saragih, Pipit mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Ya pada persidangan minggu depan kami akan membacakan nota pembelaan," ucap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara dalam surat tuntutan JPU, terdakwa YP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, YP dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Pil Koplo Sasar Kalangan Remaja di Buleleng Bali, Total 550 Butir Dimusnahkan Kejari Buleleng
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa YP terlibat mengedarkan narkoba, berawal saat dirinya ditawarkan pekerjaan menempel narkoba oleh Heri (buron).
Selain diupah Rp 50 ribu untuk satu lokasi tempelan, YP juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
Tergiur dengan tawaran itu, YP pun menerima pekerjaan tersebut.
Pekerjaan pertama, YP diperintah Heri untuk mengambil 1 paket sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong di sebuah tempat di Jalan Gunung Indrakila Monang Maning, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Usai mengambil barang-barang tersebut, YP membawanya ke kamar tempat tinggal.
Kemudian 1 paket sabu dipecah menjadi 16 paket kecil atas perintah Heri.
Keesokan harinya, Heri menyuruh YP menempel 14 paket sabu di Jalan Dewi Sri II, Kuta, Badung, Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.