Berita Buleleng
Pil Koplo Sasar Kalangan Remaja di Buleleng Bali, Total 550 Butir Dimusnahkan Kejari Buleleng
Pil Koplo sasar kalangan remaja di Buleleng Bali, total 550 butir dimusnahkan Kejari Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan 2,33 gram sabu, dua butir ekstasi, dan 550 butir pil koplo pada Rabu 29 Maret 2023.
Barang haram tersebut berasal dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setiap dilaksanakan pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Buleleng mengakui perkara narkotika selalu mendominasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, dari 13 perkara narkotika yang diterima pihaknya pada 2023 ini, barang bukti terbanyak ialah pil koplo, yang mencapai ratusan butir.
Pil tersebut saat ini banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja.
Menurut informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Buleleng, ratusan butir pil koplo itu diamankan dari terpidana Adi Rudiansyah (20) asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali pada Agustus 2022 lalu.
Ia ditangkap oleh Polda Bali.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada Februari kemarin menyatakan Adi Rudiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Ia dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dua bulan, serta denda Rp 25 juta.
Dikatakan Rizal perkara narkotika paling banyak masuk ke Kejaksaan bahkan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Nekad Mengamuk Tanpa Alasan di Minimarket, Pria Ini Diduga Mabuk Pil Koplo di Denpasar
Untuk itu pihaknya berjanji tidak akan memberi ampun kepada pengedar, dengan memberikan tuntuan yang seberat-beratnya.
"Tidak ada ampun. Supaya negara ini bebas dari narkotika. Jangan sampai para penggunanya bertambah lagi," katanya.
Dari pantauan di Kantor Kejari Buleleng, sejumlah barang bukti narkotika itu dimusnakan dengan cara diblender dengan campuran sabun pencuci piring.
Selain itu barang bukti lain dari perkara penganiayaan, pencurian, judi dimusnahkan dengan cara dibakar. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.